Harimau Sumatera

Harimau Sumatera yang Ditangkap di Aceh Selatan Dilepaskan ke TNGL, Tak Terusik Kehadiran Manusia

Penulis: Taufik Zass
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dewasa yang ditangkap oleh tim Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di Desa Gunung Kapur, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (10/11/2021) lalu, sudah dilepaskan kembali ke habitatnya, yaitu di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Hasil pemeriksaan darah rutin dan kimia darah, kata Hadi Sofyan, menunjukan kondisi harimau sumatera tersebut dalam kondisi normal dan sehat, hal ini juga terlihat dari hasil uji Covid-19 serta CDV menunjukan hasil negatif.

"Setelah melalui proses observasi dan pemeriksaan medis lengkap serta kajian kelayakan lokasi pelepasliaran, Putroe Kapho akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya, yaitu Taman Nasional Gunung Leuser. Pada proses pelepasliaran, Putroe Kapho terlihat sangat bersemangat menyusuri kawasan Taman Nasional Gunung Leuser," ungkapnya.

Hadi Sofyan berharap semoga Putroe Kapho dapat beradaptasi dengan cepat dan berkembang biak sehingga dapat menambah populasi di alam.

Untuk diketahui, Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangeredatau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

"BKSDA Aceh mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam rangka upaya penyelamatan harimau sumatera tersebut serta menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian habitatnya dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(*)

Berita Terkini