Pria Duda Rudapaksa Bocah 12 Tahun Anak Tetangga, Kini Korban Hamil

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AS saat di Mapolrestabes Surabaya, dia tersangka yang menghamili bocah perempuan di Surabaya Barat.

AS meminta korban duduk dipangkuannya, lalu tidur di atasnya.

Selanjutnya, menyingkap pakaian dan rok korban lalu terjadilah hal yang tidak senonoh.

"Aksi itu dilakukan dua kali pengakuannya".

"Satu kali di rumah pelaku dan satu kali di sekitar makam, lingkungan pelaku," imbuh Mirzal.

Sementara itu, Kholid, salah seorang warga setempat menyebut jika AS telah lama menduda semenjak ia terkena stroke.

"AS itu tidak kerja. Ya kerjanya bantu orang PKL masak atau jualan".

"Sudah duda sekitar dua tahunan, karena stroke," kata Kholid.

Akibat perbuatannya itu, AS kini mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara.

Baca juga: Sekda Haili Yoga Buka Rapat Persiapan Gamawar dan Lauching Posyandu Keluarga di Bener Meriah

Baca juga: Heboh 4 Video Syur Pasangan Muda di Garut, Durasi 1 Menit 9 Detik, Polisi Usut Pelakunya

Baca juga: Bantu Petani Bener Meriah, Salihin Salurkan 50 Ribu Batang Jeruk Keprok Gayo Siap Tanam

 Surya.co.id dengan judul Bocah Perempuan Usia 12 Tahun di Surabaya Hamil, Seorang Duda Tetangganya Langsung Dibekuk Polisi

(Surya.co.id/Firman Rachmanudin)

Berita Terkini