Berita Banda Aceh

Anggota DPR RI Bantu Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk Dayah di Aceh

Penulis: Jamaluddin
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Anggota DPRA, dan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Muslim SHI MM, foto bersama dengan pimpinan dayah penerima bantuan IPAL, Kamis (18/11/2021).

"Kita tadi (Kamis-red) sudah menyerahkan alat pengolahan limbah untuk pesantren yang ada di Aceh Timur dan Aceh Utara. Kita dari Kementerian tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang, tapi  dalam bentuk fisik," jelas Noor seperti disampaikan Firdaus Noezula kepada Serambinews.com, Minggu (20/11/2021).

Laporan Jamaluddin I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi IV DPR RI, Muslim SHI Mm, bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar sosialisasi pengolahan air limbah domestik melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kamis (18/11/2021).

Kegiatan yang juga dihadiri Anggota Komisi III DPRA, H Tantawi SIP MAP, Kepala Sub Bidang PPA Limbah Domestik KLHK, Ir Noor Rachmaniah, perwakilan Dinas LHK Aceh Utara, Abon Bukhari (Pimpinan Dayah YPI Darusa'adah Kabupaten Aceh Utara), Tgk Yusri (Pimpinan Dayah Assaadul Hudai Kabupaten Aceh Timur), serta Firdaus Noezula (Tenaga Ahli Anggota DPR RI) tersebut berlangsung di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe. 

Noor Rachmaniah menyampaikan, sosialisasi pengolahan air limbah domestik dianggap penting karena selama ini masyarakat membuang  limbah domestik dengan cara langsung  dialiri ke sungai.

Karena itu, ia menilai sosialisasi tersebut penting dilakukan agar limbah dapat diolah dulu untuk mencapai standarisasi sehingga waktu dibuang tidak lagi  mencemari lingkungan.

"Kita tadi (Kamis-red) sudah menyerahkan alat pengolahan limbah untuk pesantren yang ada di Aceh Timur dan Aceh Utara. Kita dari Kementerian tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang, tapi  dalam bentuk fisik," jelas Noor seperti disampaikan Firdaus Noezula kepada Serambinews.com, Minggu (20/11/2021).

Sebab, lanjutnya, bukan limbah domestik (tinja) saja yang tak boleh dibuang langsung ke sungai, tapi juga limbah limbah lain seperti air cucian, air cuci mobil, siram bunga, atau air bekas industri itu seyogiaynya diolah dulu menjadi air yang bersih baru kemudian dibuang ke sungai.

Muslim SHI MM yang hadir secara virtual dalam sambutannya menyampaikan, tahun ini dirinya dapat membantu dua dayah di Aceh sebagai penerima IPAL.

Baca juga: Pertama di Provinsi Aceh, Instalasi Pengolahan Air Limbah di Kota Takengon Diresmikan

Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat ini berharap dua dayah ini bisa menjadi pilot project untuk mengispirasi bagi dayah lain yang ada di Aceh dalam mengelola limbah.

"Semoga bantuan ini terus dikembangkan dan dikelola dengan baik, agar limbah yang tidak bermanfaat bisa dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan dayah dan masyarakat sekitar," timpal Muslim yang sudah tiga periode menjadi Anggota DPR RI.

"Ini juga menjadi ikhtiar kita dalam memastikan lingkungan yang sehat untuk Aceh," tutup Muslim yang merupakan Anggota DPR RI yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 2. (*)

Baca juga: Instalasi Pengolahan Air Limbah Difungsikan

Berita Terkini