Gubernur Diminta Naikkan UMP 2022

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh dari Serikat Pekerja, Edy Jaswar.

BANDA ACEH - Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh dari Serikat Pekerja, Edy Jaswar mengatakan elemen masyarakat pekerja/buruh di Aceh terus melakukan upaya pemaksimalan kenaikan upah yang sesuai dengan harapan pekerja berdasarkan kebutuhan hidup layak.

Edy yang juga Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Aceh ini berharap Pemerintah Aceh bisa mengakomodir kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh pada tahun 2022 sebesar Rp 3.600.000 atau naik 14% dari tahun 2021 sebesar Rp 3.165.031.

"Kami berharap Gubernur Aceh dapat menetapkan UMP 2022 sesuai harapan pekerja dengan pertimbangan kekhususan Aceh sebagai daerah otsus serta pertimbangan kebutuhan hidup pekerja yang setiap saat terus bertambah," kata Edy, Sabtu (20/11/2021).

Persoalan upah, menurut Edy, harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Apalagi pada masa pandemi Covid-19 ini kebutuhan hidup pekerja atau buruh di Aceh sudah bertambah.

"Diakhir periode kepemimpinan Gubernur Aceh kita berharap dapat mewarisi kebijakan pengupahan yang benar-benar mengakomodir nilai yang sesuai dengan kebutuhan hidup pekerja di Aceh," pinta Edy yang juga Wakil Sekretaris Aliansi Buruh Aceh ini.

Disamping itu, Edy Jaswar juga menyampaikan bahwa saat ini Aliansi Buruh Aceh bersama konfederasi dan federasi afiliasi sedang melakukan upaya revisi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Ia menyatakan Qanun Ketenagakerjaan saat ini sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan pekerja di Aceh sejak keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa variabel penyesuaian UMP dan UMK berdasarkan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).  Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan dimana kebutuhan pekerja yang bekerja di perusahaan berbeda dengan kebutuhan seorang petani, nelayan dan profesi lainnya.(mas)

Berita Terkini