Berita Nagan Raya
Muhammad Khaidir Pimpin MAA Nagan Raya, Terpilih Secara Aklamasi dalam Mubesda, Ini Pesan Bupati
Muhammad Khaidir terpilih dalam Mubesda ke-3 di Hotel Grand Nagan, Kuala, Sabtu - Minggu (20-21/11/2021).
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Muhammad Khaidir terpilih dalam Mubesda ke-3 di Hotel Grand Nagan, Kuala, Sabtu - Minggu (20-21/11/2021).
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - H Muhammad Khaidir SE terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Nagan Raya.
Muhammad Khaidir terpilih dalam Mubesda ke-3 di Hotel Grand Nagan, Kuala, Sabtu - Minggu (20-21/11/2021).
Rencananya pelantikan dan pembentukan kepengurusan 2022-2027 akan dilakukan dalam waktu dekat
Sementara itu, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham SE menyatakan, sejarah peradaban Aceh, adat istiadat, sangatlan berperan dalam kehidupan masyarakat Aceh secara harmonis.
"Karena adat tetap harus dijaga dan kita lestarikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat baik sesama manusia maupun kepada Allah SWT sebagai hamba-Nya," kata Bupati.
Bupati mengatakan itu dalam sambutan diwakili Asisten I Setdakab Zulfika SH ketika membuka Mubesda Ke-3 Majelis Adat Aceh (MAA) Nagan Raya di Aula Hotel Grand Nagan, Sabtu (20/11/2021) siang.
Turut hadir Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi SE.
"Kami atas nama Pemkab menyambut baik dan memberikan apresiasi terselenggara Mubesda MAA," kata Bupati.
Menurut Bupati, pemilihan ini merupakan amanah yang harus dijalankan untuk dapat mengembangkan sebagai lembaga yang melakukan pembinaan, pengkajian dan pelestarian dalam pengembangan adat dan adat istiadat Aceh.
"MAA harus mampu beradaptasi, berkolaborasi dengan berbagai pihak lembaga dan beriringan dengan perkembangan zaman di era modern.
Harapan kami semoga MAA ke depan untuk selalu mampu dan ikut memberi solusi atas berbagai fenomena yang berkembang di era globalisasi," harapnya.
Diakhir sambutan, Bupati menyatakan untuk mewujudkan semua ini butuh konsep dan program.
Bahwa lembaga adat dan adat istiadat sebagai semboyan Aceh: adat bak po teumeureuhom, hukum bak syiah kuala, qanun bak putroe phang, reusam bak laksamana. (*)