Gubernur Tetapkan UMP Aceh Tahun 2022, Segini Besarannya

Penulis: Yarmen Dinamika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mata uang rupiah

Di tingkat provinsi, SK tersebut ditembuskan salinannya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan, para bupati/wali kota se-Aceh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Inspektur Aceh, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

Sebelumnya pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan UMP Tahun 2022 sebesar 1,09%. Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang regulasi turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dibandingkan dengan UMP Sumatera Utara tahun 2022 yang besarnya Rp 2.522.609, UMP Aceh lebih tinggi.

Namun, UMP Aceh lebih rendah dibandingkan UMP Provinsi Bangka Belitung tahun 2022 sebesar Rp 3.264.884, naik dari sebelumnya Rp 3.230.023.

Sedangkan UMP DKI Jakarta jauh lebih tinggi, yakni Rp 4.452.724, naik dari tahun sebelumnya (2021) sebesar Rp 4.416.186. (*)

Baca juga: Kanker Prostat Mantan Presiden SBY Berhasil Diangkat, Jalani Pemulihan di Rochester Amerika Serikat

Berita Terkini