Jamaah Umrah Wajib Karantina 3 Hari

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKO HARTONO, Konjen KJRI Jeddah

”Terkait dengan pembukaan atau pencabutan suspend terhitung mulai tanggal 1 Desember (2021) dengan dibukanya suspend, secara otomatis umrah sudah bisa dilakukan,” ungkap Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, Sabtu (27/11/2021).

Sambut baik

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyambut baik kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait vaksin Covid-19 dan karantina jamaah umrah.

"Alhamdulillah, kami bersyukur dan tentunya kabar baik ini sangat dinanti-nantikan oleh umat Islam di seluruh dunia, termasuk kita di Indonesia yang hampir dua tahun menahan rindu untuk bisa beribadah di Tanah Suci," kata Ketua Umum Amphuri, Firman Noor, melalui siaran pers, Senin (26/11/2021).

Firman juga mengapresiasi pencabutan status suspend penerbangan langsung dari Indonesia tanpa transit.

Ia menilai pencabutan status menjadi harapan besar bagi muslim Indonesia agar sistem visa umrah dibuka.

Lebih lanjut Firman menuturkan, Amphuri bersama lintas asosiasi dan Kementerian Agama sudah menyepakati dalam waktu dekat akan melakukan pemberangkatan uji coba dengan memberangkatkan para pimpinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

"Tujuannya, agar setiap PPIU memahami secara detail SOP pelayanan jamaah yang menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan jamaah dan memenuhi semua ketentuan penanganan Covid-19 selama di Tanah suci dan perjalanan," ucap dia. (tribun network/fah/dod/kompas.com)

Baca juga: Arab Saudi Tutup Penerbangan Internasional Sepekan, Bagaimana Nasib Jamaah Umrah?

Baca juga: Polda Aceh Tahan Pemilik PT Elhanief Tour and Travel, Tak Berangkatkan 47 Calon Jamaah Umrah

Baca juga: Sudah Bersiap-siap di Lobi Hotel, Jamaah Umrah Indonesia Tiba-tiba Batal Berangkat, Mengapa?

Berita Terkini