* Bagi Penerima Vaksin Sinovac
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk jamaah umrah dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19, termasuk jamaah asal Indonesia yang diizinkan kembali berkunjung ke negara itu mulai 1 Desember mendatang.
Jamaah yang menerima suntikan vaksin di luar yang diakui Pemerintah Arab Saudi--termasuk penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm--wajib menjalani karantina selama tiga hari sebelum diizinkan menjalankan ibadah umrah.
Baca juga: Aceh Berpeluang Isi Kebutuhan Logistik Pangan Jamaah Umrah untuk Arab Saudi
Baca juga: Arab Saudi Siap Terima 70.000 Jamaah Umrah di Masjidil Haram Setiap Hari
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jamaah Umrah Internasional Mulai 10 Agustus, Ini Syarat Untuk Jamaah Indonesia
Dari sejumlah aturan baru yang dikeluarkan itu, yang menjadi syarat utama dan pertama untuk diterbitkan visa bagi jamaah umrah dari luar negeri adalah mereka harus sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.
"Bagi jamaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan sudah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional,” demikian pernyataan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang disampaikan pada Minggu (28/11/2021).
Saat ini, Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson. Khusus untuk Johnson & Johnson, hanya dibutuhkan satu dosis.
Dengan demikian, jamaah umrah yang menerima suntikan satu dari empat jenis vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi tersebut tidak perlu menjalani karantina.
Sebaliknya, jamaah yang menerima suntikan vaksin di luar yang diakui Pemerintah Arab Saudi itu wajib menjalani karantina selama tiga hari sebelum diizinkan menjalankan ibadah umrah.
Termasuk di dalamnya penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm.
"Bagi jamaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan sudah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina institusional selama tiga hari," bunyi keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Baca juga: Masjidil Haram Disterilisasi, Bersiap Terima Jamaah Umrah, Jamaah Asing Mulai 9 Agustus
Baca juga: Arab Saudi Tetapkan 150.000 Jamaah Umrah dan Shalat di Masjidil Haram Selama Ramadan
Baca juga: Saudi Naikkan Batas Usia Calon Jamaah Umrah
Setelah 48 jam karantina, kelompok jamaah itu harus mengikuti tes PCR. Jika hasilnya negatif Covid-19, maka mereka diperbolehkan melaksanakan umrah.
Masyarakat Indonesia sendiri sejauh ini mayoritas menggunakan vaksin Sinovac dan sebagian lainnya memakai Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna, secara gratis.
Sedangkan vaksin gotong royong menggunakan Sinopharm.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengonfirmasi aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, tersebut.
“Ya, sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan visa umrah dari luar Kerajaan Arab Saudi,” ujar Endang ketika dikonfirmasi tentang merek vaksin yang diakui Arab Saudi dan tanpa perlu karantina.
Endang juga menjelaskan syarat dan ketentuan perolehan visa umrah bagi calon jamaah umrah
. “Antara lain, sudah vaksin lengkap; menggunakan salah satu dari empat vaksin yang digunakan di Arab Saudi; dan menggunakan vaksin yang diakui WHO," ujarnya.
"Selain itu, karantina bagi yang menggunakan vaksin yang diakui WHO tiga hari dan dilakukan tes PCR setelah 48 jam; serta tidak ada karantina bagi yang menggunakan vaksin yang dipakai di Arab Saudi,” timpal Endang.
Adapun aturan mengenai jumlah hari karantina selama tiga hari bagi penerima Sinovac/Sinopharm itu berkurang dari aturan sebelumnya. Pada Jumat (26/11/2021) lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penerima Sinovac/Sinopharm harus dikarantina selama lima hari.
Berubahnya aturan karantina bagi pengguna vaksin Sinovac/Sinopharm ini merupakan kabar baik.
Sebab, sebelumnya suntikan dosis ketiga (booster) menjadi syarat bagi pengguna kedua jenis vaksin ini.
Terkait biaya, semuanya ditanggung oleh jamaah.
“Rencana karantina di Mekkah dan atas tanggungan sendiri.
Baca juga: 10.000 Jamaah Umrah Tiba di Arab Saudi
Setelah 48 jam karantina, maka akan dites PCR. Kalau negatif, bisa umrah,” ungkap Konsulat Jenderal (Konjen) KJRI Jeddah, Eko Hartono.
Menurut Eko, biaya karantina nantinya akan masuk ke dalam paket umrah yang akan diambil oleh calon jAmaah.
Penerapan biaya karantina mandiri sama seperti kebijakan yang berlaku di banyak negara. Lokasi karantina rencananya akan disiapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Seperti diberitakan kemarin, Pemerintah Arab Saudi mengizinkan kembali pendatang dari enam negara, termasuk Indonesia, masuk langsung ke negara itu tanpa harus transit di negara ketiga.
Izin masuk itu akan berlaku mulai 1 Desember mendatang.
Selain Indonesia, lima negara yang diizinkan kembali masuk ke Arab Saudi yakni Pakistan, Brasil, Vietnam, Mesir, dan India.
Dengan dibukanya kembali pintu masuk bagi pelancong dari enam negara itu, maka pelaksanaan umrah bagi jamaah asal Indonesia juga akan segera dimulai bulan depan.
”Terkait dengan pembukaan atau pencabutan suspend terhitung mulai tanggal 1 Desember (2021) dengan dibukanya suspend, secara otomatis umrah sudah bisa dilakukan,” ungkap Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, Sabtu (27/11/2021).
Sambut baik
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyambut baik kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait vaksin Covid-19 dan karantina jamaah umrah.
"Alhamdulillah, kami bersyukur dan tentunya kabar baik ini sangat dinanti-nantikan oleh umat Islam di seluruh dunia, termasuk kita di Indonesia yang hampir dua tahun menahan rindu untuk bisa beribadah di Tanah Suci," kata Ketua Umum Amphuri, Firman Noor, melalui siaran pers, Senin (26/11/2021).
Firman juga mengapresiasi pencabutan status suspend penerbangan langsung dari Indonesia tanpa transit.
Ia menilai pencabutan status menjadi harapan besar bagi muslim Indonesia agar sistem visa umrah dibuka.
Lebih lanjut Firman menuturkan, Amphuri bersama lintas asosiasi dan Kementerian Agama sudah menyepakati dalam waktu dekat akan melakukan pemberangkatan uji coba dengan memberangkatkan para pimpinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
"Tujuannya, agar setiap PPIU memahami secara detail SOP pelayanan jamaah yang menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan jamaah dan memenuhi semua ketentuan penanganan Covid-19 selama di Tanah suci dan perjalanan," ucap dia. (tribun network/fah/dod/kompas.com)
Baca juga: Arab Saudi Tutup Penerbangan Internasional Sepekan, Bagaimana Nasib Jamaah Umrah?
Baca juga: Polda Aceh Tahan Pemilik PT Elhanief Tour and Travel, Tak Berangkatkan 47 Calon Jamaah Umrah
Baca juga: Sudah Bersiap-siap di Lobi Hotel, Jamaah Umrah Indonesia Tiba-tiba Batal Berangkat, Mengapa?