Internasional

Pengadilan Jerman Hukum Seumur Hidup Mantan Anggota ISIS, Bunuh Gadis Cilik Yazidi

Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taha Al-J Irak. dibawa ke ruang sidang di Pengadilan Tinggi Regional Frankfurt sebelum divonis di Pengadilan Frankfurt, Jerman, Selasa (30/11/2021).

SERAMBINEWS.COM, BERLIN - Seorang mantan anggota kelompok Negara Islam (ISIS) divonis oleh pengadilan Jerman pada Selasa (30/11/2021).

Dia terbukti melakukan genosida dan kejahatan perang atas kematian seorang gadis Yazidi berusia 5 tahun.

Korban dibelinya sebagai budak kemudian dirantai di bawah terik matahari sampai mati.

Dilansir AFP, Pengadilan regional Frankfurt menghukum Taha Al-J, seorang warga negara Irak yang nama belakangnya tidak disebutkan.

Dia divonis penjara seumur hidup dan memerintahkannya untuk membayar ibu gadis itu 50.000 euro atau $57.000, sekitar Rp 816 juta.

Kantor berita Jerman DPA, mengutip hakim ketua, Christoph Koller, mengatakan itu adalah hukuman pertama di seluruh dunia.

Baca juga: Amal Clooney Bela Gadis Yazidi, Korban Perbudakan Seks ISIS di Pengadilan Jerman

Khususnya, atas peran seseorang dalam penganiayaan sistematis oleh ISIS terhadap minoritas Yazidi.

Pengacara terdakwa telah membantah tuduhan yang dibuat terhadap klien mereka.

Istrinya asal Jerman dijatuhi hukuman 10 tahun penjara bulan lalu atas kematian gadis itu juga.

PBB telah menyebut serangan ISIS di tanah air leluhur Yazidi di Irak utara pada 2014 sebagai genosida.

Disebutkan, komunitas Yazidi yang berkekuatan 400.000 orang, semuanya telah mengungsi, ditangkap atau dibunuh.

Dari ribuan yang ditangkap oleh ISIS, anak laki-laki dipaksa berjuang untuk para ekstremis.

Bahkan, anak laki-laki dieksekusi jika mereka tidak masuk Islam.

Seringkali dieksekusi dalam hal apapun dan perempuan bersama anak perempuan dijual sebagai budak.

Baca juga: Amerika Serikat Pertahankan Pasukan di Irak dan Suriah, Bantu Perangi Sisa ISIS

Menurut jaksa Jerman, Al-J. membeli seorang wanita Yazidi dan putrinya yang berusia 5 tahun sebagai budak di pangkalan ISIS di Suriah pada 2015.

Halaman
12

Berita Terkini