Tersangka Kericuhan Demo Pemuda Pancasila di Gedung DPR Bertambah Lima, Total Jadi 22 Orang

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dikeroyok sejumlah anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan lima anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka dalam pengeroyokan seorang anggota polisi saat aksi yang berujung ricuh di depan Gedung DPR Kamis (25/11/2021) lalu.

Korban pengeroyokan yakni Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dipukul dan mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian kepala.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, terdapat tambahan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan itu.

"Melalui proses penyidikan, ada lima  tersangka lagi dengan alat bukti yang cukup saat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (30/11/2021).

Hasil penyidikan tersangka ini berdasarkan pendalaman rekaman CCTV di lokasi dan keterangan beberapasaksi. Hingga kini, total sudah ada enam tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi ini.

Lima anggota Pemuda Pancasila diketahui memiliki peran masing-masing saat terjadinya pengeroyokan. Tersangka AS berperan mengejar, menarik serta memukul korban dengan tangan kosong.

Sementara WH berperan memprovokasi, mengejar, dan sempat memukul korban. Ada pula tersangka DH memiliki peran mengejar, memukul, dan menendang korban.

Lalu, ACH berperan memukul korban dengan menggunakan kayu balok. Terakhir, tersangka MBK berperan mengejar, menarik, sambil berteriak provokasi, dan memukul korban dengan tangan kosong.

  
Sejumlah barang bukti juga disita dari tersangka tersebut. Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya seragam ormas PP, handphone, KTP, hingga bambu.

"Jadi seragam ini dimiliki oleh semua tersangka. Saat kejadian, mereka semua menggunakan seragam ini dan mengaku anggota ormas tersebut," tutur Zulpan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka yang ditahan. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau pasal 218 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Zulpan.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 17 anggota PP sebagai tersangka dalam aksi demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR.

Mereka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam dalam aksi demo tersebut.

Hingga kini, total tersangka dalam insiden itu menjadi 22 orang. 

Baca juga: VIDEO AKBP Dermawan Karosekali yang Dikeroyok Pemuda Pancasila Sudah Sadar dan Bisa Berkomunikasi

Baca juga: Dikeroyok Pemuda Pancasila, AKBP Dermawan Karosekali Sudah Sadarkan Diri dan Bisa Berkomunikasi

Halaman
12

Berita Terkini