Berita Politik

Ini Instruksi Mualem Jelang Milad GAM 4 Desember 2021, Tidak Larang Atau Suruh Naikkan Bendera

Penulis: Subur Dani
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir KPA Pusat, Azhari Cagee dan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Muzakir Manaf. Kolase Serambi

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Muzakir Manaf atau Mualem menginstruksikan para kader dan seluruh eks kombatan GAM untuk menggelar peringatan 4 Desember atau HUT Ke-45 GAM seperti biasa.

Yakni dengan melakukan doa bersama, menyantuni anak yatim, dan berziarah ke makam para mantan pejuang GAM.

Hal itu disampaikan Mualem melalui Jubir KPA Pusat, Azhari Cagee kepada awak media, Rabu (1/12/2021), menjelang peringatan 4 Desember 2021, yang hanya beberapa hari lagi.

"Mualem menginstruksikan kepada jajaran KPA  ban sigom Aceh, peringatan 4 Desember seperti biasa dengan melakukan santunan anak yatim, zikir, doa bersama, dan ziarah ke makam para syuhada yang telah syahid berpulang kepada Allah SWT,” ujar Azhari Cagee.

“Acara 4 Desember, ya seperti tahun-tahun sebelumnya saja. Itu instruksi Mualem," tukas Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ini.

Tujuan memperingati 4 Desember, lanjutnya, agar masyarakat Aceh tidak lupa pada sejarah.

Baca juga: Pengamanan Milad GAM, Polda Akan Razia Senjata Tajam dan Atribut yang Dilarang

Karena bertepatan dengan tanggal tersebut, sebuah sejarah di masa lalu pernah terjadi dan tentu membekas kepada masyarakat Aceh, bahkan dunia hingga saat ini.

"4 Desember suatu sejarah yang terjadi di Aceh, tidak bisa dilupakan. Wajib dikenang dan 4 Desember ini kita peringati seperti biasa, doa, zikir, dan ziarah," terangnya.

Terkait tentang pengibaran Bendera Bintang Bulan yang setiap tahun dikaitkan menjelang 4 Desember, Azhari Cagee selaku Jubir KPA pusat menyebutkan, bahwa KPA tidak menyuruh dan tidak melarang pengibaran bendera tersebut.

"Kita tidak menyuruh dan tidak melarang. Kenapa? Karena itu sudah menjadi Bendera Aceh sesuai Qanun Nomor 3 Tahun 2013,” ulasnya.

“Maka KPA tidak dalam kapasitas menyuruh dan melarang. Nanti kalau menyuruh dan melarang akan dianggap itu bendera KPA. Padahal itu bendera jelas-jelas Bendera Aceh sesuai qanun," tandas dia.

Oleh karena itu, menurut Azhari Cagee, yang berhak menindaklanjuti terkait polemik Bendera Aceh adalah Gubernur Aceh dan DPRA.

Baca juga: Sambut Milad GAM, Bupati Bantu Janda Korban Konflik, Rocky: Jangan Naikkan Bendera Bintang Bulan

“Untuk tahun ini, secara komando pusat dan KPA wilayah Aceh Rayeuk kita akan memperingati 4 Desember di Meureu dengan doa bersama dan santunan anak yatim serta pengukuhan struktur KPA Aceh Rayeuk,” paparnya.

"Kita juga meminta kepada pihak keamanan bila ada satu dua bendera yang dikibarkan oleh masyarakat Aceh, hendaknya bisa mengedepankan cara-cara persuasive,” pintanya.

“Mungkin itu bentuk kekecewaan dari masyarakat karena belum berjalannya Qanun Nomor 3 Tahun 2013,” sebut dia.

“Kepada masyarakat juga kita meminta untuk terus menjaga damai yang telah dan sudah berjalan selama 16 tahun ini," pungkas Azhari.(*)

Berita Terkini