Ipda OS Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro yang Tewaskan 1 Orang, Terancam 7 Tahun Penjara

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi

Tembakan pertama dilepaskan Idpa OS sebagai peringatan terhadap dua korban yang diduga menguntit pelapor berinisial O.

"Ipda OS sempat melepaskan tiga tembakan. Satu tembakan peringatan ke udara dan dua diarahkan ke korban," kata Kombes Zulpan.

Ipda OS beralasan penembakan ke korban tembakan dilakukan karena peringatan itu tidak diindahkan.

Selain itu, tembakan kedua dan ketiga ini diarahkan ke para korban dilakukan karena diduga akan melakukan perlawanan.

"Namun tidak diindahkan tapi mendapatkan serangan, kendaraan ini berupaya menabrak. Sehingga Ipda OS berupaya membela diri karena menurut pengakuannya hendak ditabrak. Ini pengakuan pengakuan Ipda OS," tuturnya.

Saat ini, Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Exil Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Penembakan tersebut mengakibatkan satu orang luka dan satu di antaranya meninggal dunia.

Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP. Ia pun terancam pidana penjara 7 tahun.

Kasus penembakan itu terjadi pada Jumat (26/11/2021) di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.00.

Saat itu Ipda OS membantu pria inisial O yang melapor pada dirinya karena merasa dibuntuti oleh tiga kendaraan dari Sentul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, O dibuntuti sejak di sebuah hotel di kawasan Sentul lantaran dikira sebagai pejabat Pemprov DKI.

Dua orang itu adalah M Aruan dan Poltak Pasaribu.

Poltak Pasaribu kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RS Pelni. ( Tribunnews.com/ Kompastv )

Baca juga: PNS Aceh Utara Kurir Sabu-sabu Ditangkap di Surabaya, 2 Bulan tak Masuk Kantor, Sempat Telepon Istri

Baca juga: AS dan NATO Khawatirkan Invasi Rusia ke Ukraina, Ratusan Ribu Tentara Dikerahkan ke Perbatasan

Baca juga: VIDEO - Video Tiktok Bupati Garut Viral, Pengamat: Orang-orang di Sekitar Bupati Harus Paham Etika

Berita Terkini