SERAMBINEWS.COM - Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda OS jadi tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (26/11/2021).
Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (6/12/2021) kemarin.
Ipda OS sebelumnya berstatus terperiksa saat dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara oleh penyidik kemarin. Penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Ipda OS menjalani serangkaian penyelidikan dan gelar yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Proses penyidikan itu juga melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dari Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri.
Ipda OS dipersangkakan pasal berlapis.
Ia diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 359 tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Pasal yang dijerat pasalnya adalah 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika Ipda OS menerima laporan secara lisan dari O yang belakangan diketahui adalah rekan Ipda OS.
O saat itu merasa terancam karena dibuntuti oleh sebuah unit mobil Ayla mulai dari hotel di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa di dalam mobil tersebut ada empat orang penumpang yang semuanya adalah laki-laki.
Masing-masing yakni PP, MA. Im dan PCM alias C.
Atas arahan Ipda OS, O menuju ke Kantor PJR Induk IV lantaran dinilai bakal lebih aman.
Di sana terjadilah penembakan yang mengakibatkan satu korban berinisial PP meninggal dunia.
Sementara korban lain berinisial MA selamat dan masih dalam perawatan di rumah sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Penembak 2 Orang di Exit Tol Bintaro Belum Jadi Tersangka, Tapi Ipda OS Sudah Dinonaktifkan
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Penembakan di Exit Tol Bintaro, Pelakunya Ipda OS Anggota Polda Metro Jaya
Alasan Dibuntuti
Zulpan mengatakan bahwa berdasarkan keterangan penyidik, keempat orang yang mebuntuti O adalah wartawan.
Namun dia tidak menyebutkan dari media mana.
"Tapi mereka menyebut diri mereka sebagai wartawan ya tentunya nanti kita akan berkoordinasi dengan PWI terkait dengan keabsahan keanggotaan mereka," ujar Zulpan.
Keempat wartawan, kata Zulpan, mereka melakukan pembututan dengan alasan sedang melakukan investigasi.
"Karena mereka melihat kendaraan yang digunakan O menggunakan pelat RFJ," ujar Zulpan.
Ia menyebut, O adalah seorang pejabat pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa insiden ini tidak melibatkan pihak lain.
Artinya murni karena saudara O yang ada di dalam mobil merasa terancam.
"Kemudian karena memiliki hubungan personal, saudara O menghubungi Ipda OS. Dan kebetulan pada saat itu juga Ipda OS sedang berdinas di unit 4 PJR yang kantornya di exit tol Bintaro sehingga diarahkan lah kesana," paparnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Ipda OS adalah Pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun.
Lepaskan Tembakan Sebanyak Tiga Kali
Dalam penyelidikan, diketahui OS sempat melepas tembakan sebanyak 3 kali saat peristiwa terjadi.
Tembakan pertama dilepaskan Idpa OS sebagai peringatan terhadap dua korban yang diduga menguntit pelapor berinisial O.
"Ipda OS sempat melepaskan tiga tembakan. Satu tembakan peringatan ke udara dan dua diarahkan ke korban," kata Kombes Zulpan.
Ipda OS beralasan penembakan ke korban tembakan dilakukan karena peringatan itu tidak diindahkan.
Selain itu, tembakan kedua dan ketiga ini diarahkan ke para korban dilakukan karena diduga akan melakukan perlawanan.
"Namun tidak diindahkan tapi mendapatkan serangan, kendaraan ini berupaya menabrak. Sehingga Ipda OS berupaya membela diri karena menurut pengakuannya hendak ditabrak. Ini pengakuan pengakuan Ipda OS," tuturnya.
Saat ini, Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Exil Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Penembakan tersebut mengakibatkan satu orang luka dan satu di antaranya meninggal dunia.
Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP. Ia pun terancam pidana penjara 7 tahun.
Kasus penembakan itu terjadi pada Jumat (26/11/2021) di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.00.
Saat itu Ipda OS membantu pria inisial O yang melapor pada dirinya karena merasa dibuntuti oleh tiga kendaraan dari Sentul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, O dibuntuti sejak di sebuah hotel di kawasan Sentul lantaran dikira sebagai pejabat Pemprov DKI.
Dua orang itu adalah M Aruan dan Poltak Pasaribu.
Poltak Pasaribu kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RS Pelni. ( Tribunnews.com/ Kompastv )
Baca juga: PNS Aceh Utara Kurir Sabu-sabu Ditangkap di Surabaya, 2 Bulan tak Masuk Kantor, Sempat Telepon Istri
Baca juga: AS dan NATO Khawatirkan Invasi Rusia ke Ukraina, Ratusan Ribu Tentara Dikerahkan ke Perbatasan
Baca juga: VIDEO - Video Tiktok Bupati Garut Viral, Pengamat: Orang-orang di Sekitar Bupati Harus Paham Etika