Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Harapan Samsul Bahri alias Tiyong cs untuk mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Pengurus Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang berbeda dari kepengurusan Dr drh Irwandi Yusuf MSc, kandas.
Pasalnya, pada Senin (6/12/2021) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH menyatakan permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA, yang diajukan Samsul Bahri (Tiyong) cs, tidak memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Aceh dalam suratnya nomor: W.1.AH. 11.03-877 yang ditujukan kepada Samsul Bahri (Tiyong) dan Miswar Fuady.
Kopian surat tersebut diperoleh Serambinews.com dari Teungku Nurdin Singkil selaku Ketua VII DPP PNA pada Selasa (7/12/2021) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kemenkumam Aceh Tolak PNA Versi Tiyong Cs
Dalam pengantar surat itu, Kakanwil menarasikan bahwa pihak Kanwil Kemenkumham Aceh sudah membentuk Tim Penelitian dan Verifikasi Dokumen untuk merespons permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA.
Tim tersebut di-SK-kan Kakanwil Kemenkumham Aceh pada 14 April 2021. Tim ini melakukan verifikasi dokumen seminggu kemudian, tepatnya pada tanggal 20 April 2021.
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen tersebut Kakanwil Kemenkumham Aceh menyimpulkan enam poin.
Pertama, Kongres Luar Biasa (KLB) PNA di Bireuen pada 14 September 2019 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 57 ayat (3) Anggaran Dasar (AD) PNA tentang peserta kongres luar biasa.
Kedua, dari 23 DPW se-Aceh, KLB Bireuen hanya diikuti 21 DPW. Itu pun hanya lima DPW yang hadir lengkap.
Menurut Kakanwil, fakta tersebut melanggar Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga (ART) PNA.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Oknum Prajurit Raider yang Pukuli Polwan Diproses Hukum, Tak Cukup Salaman
Ketiga, terdapat tanda tangan yang tidak identik antara peserta KLB dengan tanda tangan asli pengurus PNA.
Keempat, terdapat perbedaan nama pengurus DPW pada daftar hadir dengan SK DPP PNA tentang Pengesahan Pengurus DPP PNA Periode 2017-2022.
Kelima, dari lima Majelis Tinggi Partai (MTP) yang hadir hanya dua.
Keenam, peserta KLB yang hadir tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) ART.
Syarat-syarat yang tidak dipenuhi, antara lain, hanya dihadiri oleh Irwansyah selaku Ketua DPP, tanpa sekretaris dan anggota.
Selanjutnya, hanya Abrar Muda sebagai Sekretaris Komisi Pengawas, tanpa dihadiri oleh ketua dan anggota komisi.
Berikutnya, Bendahara Umum PNA yaitu Lukman Age juga tidak hadir. Ia digantikan oleh Nurdin R. Hal itu tidak sesuai SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor: W1-675-AH.11.01 Tahun 2017. (*)
Baca juga: Miliki 15,9 Gram Sabu, Sat Resnarkoba Polres Agara Ciduk Dua Warga