Luar Negeri

Kata Mahathir Mohamad : Najib Razak Masih Bebas dan Bisa Menjadi PM Malaysia Berikutnya

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (kiri) dan Mahathir Mohamad (kanan)

Saat Najib menunggu bandingnya didengar di Pengadilan Federal, Mahathir menyebut bahwa Najib masih menjadi anggota parlemen, dan dia bisa ikut serta dalam Pemilihan Umum berikutnya.

"Jika dia menang (pemilihan berikutnya), dia akan tetap menjadi anggota parlemen," kata Mahathir.

Dia juga menyoroti bahwa tidak ada undang-undang Malaysia yang melarang Najib Razak menjadi perdana menteri berikutnya.

"Jika undang-undang tidak mengatakan tidak boleh, maka pasti (Najib) mengikuti undang-undang (untuk menjadi perdana menteri berikutnya)," katanya.

Jika itu terjadi, maka menurut Mahathir, Malaysia akan memecahkan rekor dengan menyerahkan jabatan perdana menteri negara itu kepada orang yang bersalah.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta kepada Najib pada 28 Juli 2020 lalu.

Dia dinyatakan bersalah karena mengalihkan sekitar RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya.

Baca juga: Bikin Malaysia Hampir Bangkrut, Najib Razak dan Istri garong Uang Negara untuk Belanja Gila-gilaan

Dia didakwa tiga tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam setiap tuduhan pelanggaran kepercayaan, Najib dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Hal yang sama juga berlaku untuk tuduhan tindak pencucian uang.

Sedangkan untuk tindak penyalahgunaan kekuasaan, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta.

Jika Najib gagal membayar denda, hakim akan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun sebagai gantinya.

Semua hukuman penjara akan berjalan bersamaan.

Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Bohong soal Dana Kiriman Raja Arab Saudi ke 1MDB, Ini Buktinya

Najib sendiri telah membantah semua tuduhan itu dan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Hakim di pengadilan banding mengakhiri sidang bandingnya pada 18 Mei, dan upayanya untuk mengajukan bukti baru dalam bandingnya ditolak oleh pengadilan pada Selasa.

Halaman
123

Berita Terkini