Kemudian secara otomatis dana bantuan insentif langsung masuk ke aplikasi OVO yang dibuat pelaku.
Hasil ini mereka dapat setelah berhasil mengakses dan mengikuti langkah-langkah pada dashboard
website program tersebut.
Satu kali insentif ini Rp 600.000 untuk 1 kali insentif, namun dalam setiap penggunaan NIK ini, pelaku bisa mendapatkan 3 – 4 kali dana insentif.
Kapolres menyebutkan kejahatan ITE oleh keduanya merupakan kasus pertama di Bireuen dan Aceh.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)