Kedua pria yang ditangkap itu berinisial HE (36) pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Alue Rheng, Kecamatan Peudada dan RI (36), juga wiraswasta, warga Desa Sangso, Kecamatan Samalanga.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bireuen, Kamis (2/12/2021) menangkap dua warga Kabupaten Bireuen dalam waktu dan tempat yang sama.
Kedua pria yang ditangkap itu berinisial HE (36) pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Alue Rheng, Kecamatan Peudada dan RI (36), juga wiraswasta, warga Desa Sangso, Kecamatan Samalanga.
Kedua pria tersebut diamankan karena diduga melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan memanfaatkan website Prakerja.
Dalam website ini salah satunya tersedia Program Bantuan Presiden Jokowi di masa pandemi Covid-19.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres setempat Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Dua Pria Palsukan Data di Website Prakerja, Gunakan Ratusan akun, Terungkap Berkat Laporan Warga
Saat konferensi pers ini, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dan KBO Reskrim, Ipda Mukhtaruddin.
Kapolres menceritakan kedua tersangka memanfaatkan Website Program Prakerja Pemerintah Pusat.
Melalui program ini pemerintah memberikan insentif bantuan untuk pemuda yang sedang mencari kerja.
Keduanya berbagi tugas, mereka mengakses program tersebut melalui Aplikasi OVO.
Kapolres menjelaskan mereka melakukan manipulasi data untuk pencairan dana insentif itu .
Modus yang dilakukan keduanya, mereka masuk ke website Prakerja menggunakan NIK milik orang lain.
Caranya, pelaku menggunakan aplikasi E-wallet di OVO.
Nomor HP yang digunakan pelaku untuk Aplikasi OVO didaftarkan ke website Prakerja.