Sementara itu, dalam hal larangan pornografi, larangannya berupaka kata-kata cabul, ciuman bibir, eksploitasi bagian tubuh tertentu, kekerasan seksual, lirik lagu & Video Clip dan iklan dewasa.
Setelah para mahasiswa memahami aturan-aturan yang berlaku dalam penyiran, kata Zulkhairi, pihaknya mendorong mahasiswa menjadi relawan-relawan penyiaran yang ikut mengawasi konten-konten siaran publik demi kepentingan terjaminnya informasi yang edukatif dan mendidik yang diterima khalayak ramai di Aceh.
Dalam waktu dekat, kata Zulkhairi pihaknya akan segera meluncukan nomor hotline pengaduan isi konten siaran.(*)
Baca juga: 240.764 Remaja di Aceh Sudah Divaksin, Ini Daerah Terendah Vaksinasi dan 7 Daerah di Atas 50 Persen