Tiba-tiba pelaku datang lalu masuk ke dalam kamar dan memaksa korban melayaninya.
"Korban tidak melawan karena diancam pelaku. Terakhir PU disetubuhi pada Minggu 12 Desember 2021," katanya.
Cara yang serupa juga dilakukan pelaku terhadap korban PI.
"PI terakhir digauli pada Senin tanggal 13 Desember 2021, yang terjadi kembali di dalam kamar sekitar pukul 00.00 dini hari," jelasnya.
Sementara korban TI pertama kali digauli pada April 2021.
"Dia disetubuhi berkali-kali oleh pelaku sejak bulan April," tuturnya.
Perbuatan pelaku baru terungkap setelah salah satu keluarga melapor ke polisi.
"Setelah ada laporan, kita langsung amankan pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Hukumannya adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Putut. (Chalik Mawardi)
Baca juga: MPD Aceh Selatan Minta Pemkab Susun Muatan Lokal dan Penguatan Komite Sekolah
Baca juga: Kondisi Gaga Muhammad Setelah Mantan Pacar Meninggal Terungkap, Kuasa Hukum: Kayak Mau Nangis
Baca juga: “Beudoh Aneuk Mak” Doa Ampuh Ibunda hingga Jenazah Tata Agusniati Korban Mobil Jatuh Ditemukan
Tribun-Timur.com dengan judul Kronologis Ayah di Luwu Utara Cabuli 2 Putri Kembarnya, Pertama Kali Dilakukan Tahun 2017