Tak Bisa Sembarangan, Ini Sanksi Jika Peserta Mundur dari CPNS Setelah Lolos dan Dapat NIP

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi PNS

Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:

“Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Sanksi Jika Peserta Mundur dari CPNS Setelah Lolos dan Dapat NIP, Kena Denda Hingga Rp 50 Juta

Baca juga: Apa Itu Spinal Cord Injury? Kondisi Ini Bikin Selebgram Laura Anna Lumpuh hingga Meninggal

Baca juga: Daftar Rincian Uang Dinas PNS Pemda & Pemerintah Pusat Terbaru, Honor di Daerah Lebih Besar

Baca juga: Daftar Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I-IV Terbaru, Lengkap dengan Besaran Tunjangannya

Baca juga: Daftar Besaran Pensiunan PNS Terbaru, Lengkap dengan Gaji Pensiun Duda atau Janda

Berita Terkini