Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB) Samsul Bahri alias Tiyong menyurati Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh pada Kamis (16/12/2021).
Surat tersebut disampaikan karena pihaknya keberatan atas surat putusan Kemenkumham Aceh yang menolak mengesahkan perubahan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan kepengurusan PNA hasil KLB di Bireuen.
Melalui surat keberatan tersebut, pada intinya Tiyong menilai Kemenkumham Aceh sudah keliru dalam menerbitkan surat putusannya nomor W.1.AH.11.03-877 tertanggal 6 Desember 2021. Karena itu, Tiyong meminta Kemenkumah Aceh untuk mencabut suratnya.
“Agar kekeliruan ini tidak terus berlanjut, kami mohon agar (Kemenkumham Aceh) mencabut surat tersebut dan menerbitkan surat keputusan pengesahan AD/ART, dan kepengursan PNA hasil KLB tahun 2019,” kata Tiyong kepada Serambinews.com.
Baca juga: Ketua Mahkamah Partai Minta Irwandi Yusuf Rangkul Kembali Pengurus PNA versi KLB
Alasan-alasan penolakan pengesahan PNA versi KLB, menurut Tiyong sangat mengada-ngada dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
“Dimana kami menduga bahwa pihak Kanwil Aceh Kemenkumham RI telah ikut bermain dalam konflik kepengurusan PNA,” tudingnya.
Sebelumnya menyampaikan surat keberatan, Tiyong Cs juga menyampaikan hal yang sama dalam konferensi pers di kantornya, Banda Aceh, Selasa (14/12/2021).
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman memilih tidak menjawab tudingan Tiyong Sc.
Baca juga: Darwati A Gani Minta 14 Tersangka Pemerkosa di Nagan Raya Dihukum Seberat-beratnya
Kanwil Kemenkumham Aceh melalui surat keputusannya tertatnggal 6 Desember 2021 menyampaikan penolakan pengesahan permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA hasil KLB karena tidak memenuhi syarat.
"Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi dokumen faktual yang disampaikan oleh DPP PNA versi KLB dengan ini disampaikan bahwa permohonan pengesahan perubahan AD, ART, dan kepengurusan PNA tidak dapat disahkan," bunyi surat Kemenkumham Aceh.
Penolakan itu dikarenakan tidak memenuhi ketentuan AD, ART PNA sebagaimana surat keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-305.AH.11.01 tahun 2017 tentang pengesahan perubahan AD dan ART, nama, lambang dan kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh.(*)
Baca juga: Aceh Miliki 12 Wilayah Kerja Migas Aktif, Siap Berkontribusi 1 Juta Barel Per Hari Pada Tahun 2030