Berita Politik

Ini Sikap KPA Terkait Pemanggilan Tgk Ni Gegara Kibarkan Bendera Bintang Bulan, Jubir: Tak Beralasan

Penulis: Subur Dani
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir KPA Pusat, Azhari Cagee

Laporan subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jubir Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cagee angkat bicara terkait pemanggilan Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni oleh Polda Aceh.

Tgk Ini dipanggil ke Mapolda untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran Bendera Bintang Bulan pada tanggal 4 Desember 2021 lalu, di Kota Lhokseumawe.

Dalam pesan tertulis yang dikirim ke Serambinews.com, Sabtu (18/12/2021), Azhari Cagee mengatakan, pemanggilan Tgk Ni oleh Polda Aceh terkait pengibaran Bendera Bintang Bulan pada 4 Desember 2021, di Kota Lhokseumawe, tidak beralasan secara hukum.

"Undangan atau pemanggilan itu tidak beralasan secara hukum," tulis Azhari dalam pesannya.

Jubir KPA Pusat, Azhari Cagee mengatakan, ada beberapa aturan yang masih berlaku  sehingga tidak beralasan secara hukum untuk dipanggil.

Pertama, katanya, dalam perjanjian MoU Helsinki poin 5.1.1 disebutkan, Aceh berhak mempunyai bendera dan lambang.

Baca juga: Polda Aceh Panggil Teungku Ni, Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Dua, dalam UUPA Pasal 246 menyatakan, selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

Dia menjelaskan, pada ayat (4) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Aceh.

"Kemudian adanya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang masih sah karena belum pernah dicabut di dalam lembar daerah Aceh yaitu belum ada pembatalan," tukas Azhari.

Kemudian, di dalam PP Nomor 7 Tahun 2007 yang dilarang adalah bendera bulan sabit, sedangkan ini adalah bendera bintang bulan dan bukan bulan sabit.

"Bagi wartawan juga saya mengingatkan penulisannya harus benar yaitu bintang bulan, bukan bulan bintang atau bulan sabit,” paparnya.

“Jauh-jauh hari kita juga sudah mengingatkan pemerintah pusat agar permasalahan politik tentang Bendera Bintang Bulan untuk segera diselesaikan agar tidak terjadi permasalahan hukum dan jatuh korban di antara rakyat Aceh," urainya.

Baca juga: Pembubaran Paksa Konvoi Bendera Bintang Bulan tak Ada Kaitan Politik, Begini Penjelasan Kasat Lantas

Azhari Cagee menambahkan, Presiden Jokowi telah memanggil Wali Nanggroe dan Mualem ke Istana terkait masalah bendera tersebut.

"Dan Pak Presiden menunjuk Pak Moeldoko sebagai tim dari Jakarta, tetapi sampai saat ini belum ada progresnya, mungkin belum sempat duduk karena pandemi Covid-19,” ulas dia.

“Kita mengharapkan agar penyelesaian masalah bendera diselesaikan secara hati-hati agar Aceh yang sudah damai dan aman ini tidak lagi terseret ke arah konflik,” urainya.

“Apalagi MoU Helsinki dan UUPA belum diimplementasikan sebagaimana mestinya," tulis Azhari yang juga Ketua BRA itu.

Dia menjelaskan, Tgk Ni sebagai masyarakat Aceh dan juga sebagai Ketua Komite Mualimin Aceh mungkin merasa kesal kenapa permasalahan bendera ini belum selesai sehingga terjadilah pengibaran dalam milad di Kota Lhoekseumawe.

"Bisa jadi tujuannya adalah untuk mengingatkan DPRA, Gubernur, dan Pemerintah Pusat agar polemiknya diselesaikan agar jelas secara hukum," ujarnya.

Baca juga: Milad GAM Ke-45, Bendera Bintang Bulan Dikibarkan di Kandang Lhokseumawe, Kemudian Diturunkan

Dia juga menyentil terkait pernyataan Mendagri yang telah membatalkan Qanun Bendera tersebut.

Menurutnya, itu adalah pernyataan sepihak karena DPRA dan Pemerintah Aceh sampai saat ini belum pernah menerima surat tersebut secara fisik, kecuali pemberitaan media.

"Saya tahu betul itu karena saya masih di DPRA saat itu," tambahnya.

Sebab itu, Jubir KPA, Azhari Cagee meminta kepada DPRA dan Gubernur untuk dapat menjelaskan hal ini kepada Kapolda Aceh.

Bahwa terkait Bendera Bintang Bulan setelah lahir qanun, ranahnya masih ranah politik, belum bisa dibawa ke ranah hukum.

Baca juga: Wali Nanggroe Minta Persoalan Bendera Bintang Bulan Segera Diselesaikan dan Bisa Dikibarkan

"Kita tunggu saja prosesnya nanti duduk tim dari pusat Pak Moeldoko dengan Wali dan Mualem agar permasalahan ini benar-benar selesai dan tuntas," demikian Azhari Cagee.(*)

Berita Terkini