Berita Banda Aceh

Tahun 2022, Dana Desa Masih Boleh untuk Bantuan Langsung Tunai, Rp 4,9 Triliun Jatah 2021 Sudah Cair

Penulis: Herianto
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLT dana desa

Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Gampong, DPMG Aceh, Zul Husni, menambahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022, penggunaan dana desa tahun 2022 masih dibolehkan untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD).

Laporan Herianto | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mulai pekan ini pihak desa sudah bisa persiapkan kelengkapan dokumen persyaratan pencairan dana desa tahun anggaran 2022 tahap I sebesar 40 persen. 

Tujuannya agar bisa dicairkan tepat waktu, yaitu 10 Januari 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Dr Zulkifli, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (19/11/2021).

Menurutnya, persiapan itu perlu dilakukan sambil menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Rincian Penetapan Dana Desa 2022. 

Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Gampong, DPMG Aceh, Zul Husni, menambahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022, penggunaan dana desa tahun 2022 masih dibolehkan untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD).

Baca juga: Dana Desa Kota Lhokseumawe Berkurang Rp 8 Miliar, Begini Penjelasan DPMG

“Nilainya 40 persen dari total APBG atau tepatnya masih Rp 300 ribu per bulan per KK,” kata Zul Husni.

Selain itu, dari pos anggaran yang sama, untuk program ketahanan pangan dan hewani, juga harus dialokasikan paling sedikit 20 persen.

Kemudian untuk pendanaan penanganan pencegahan Covid-19, paling sedikit dialokasi 8 persen dan program sektor prioritas lainnya.

Pengalokasian untuk ketiga kebutuhan ini masih dalam rangka membantu warga atas dampak pandemi Covid-19.

Di luar tiga hal itu, lanjut Zul Husni, Pemerintah Gampong, jangan lupa melanjutkan kegiatan prioritas atau unggulan desa yang sudah direncanakan dan disepakati bersama.

Misalnya, bangun jalan desa, jembatan, tambahan modal usaha untuk memperbesar volume usaha BUMDes/BUMG dan lainnya.

“Semakin banyak kegiatan usaha BUMDes/BUMG yang dijalankan secara sehat dan transparan, biasanya akan memberikan keuntungan yang banyak pula bagi gampong yang bersangkutan.

BUMDes/BUMG sangat membantu perekonomian masyarakat dan desa,” ujar Zul Husni.

Baca juga: 2022, Aceh Besar Dapat Dana Desa Rp 415 Miliar, Berkurang Rp 22 M Dibanding 2021, Pakai untuk Ini!

Halaman
12

Berita Terkini