Seperti diketahui, ujian seleksi kompetensi PPPK Guru terlaksana dengan Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT UNBK) milik Kemendikbud.
Adapun ujian seleksi kompetensi akan dilaksanakan dalam tiga tahap atau tiga kali.
Dengan dmeikian, pendaftar yang belum lolos di seleksi kedua dapat kembali mengikuti ujian lagi dengan catatan memilih formasi terlebih dahulu.
Baca juga: Siap-Siap! Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Akan Segera Dirilis, Ini Jadwalnya
Untuk seleksi kompetensi yang ketiga, pelamar dapat memilih formasi di seluruh Indonesia melalui laman SSCASN.
Seleksi kompetensi PPPK Guru tahap III dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus selski kompetensi II
- Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
- Lulusan Pendidikan Profesi guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai rekrutmen, pelamar diminta memantau secara berkala laman resmi PPPK Guru, gurupppk.kemdikbud.go.id.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)