SERAMBINEWS.COM - Bagi masyarakat Aceh yang belum melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan, segera manfaatkan program pemutihan yang diadakan oleh Pemerintah Aceh.
Kesempatan untuk mendapatkan relaksasi pajak kendaraan ini masih berlaku hingga 31 Maret 2022 mendatang.
Sebagai informasi, program pemutihan kali ini diadakan oleh Pemerintah Aceh sebagai langkah untuk meringankan beban keuangan masyarakat.
Langkah ini diambil Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum begitu baik di akhir tahun 2021 hingga awal tahun mendatang, karena imbas dari Covid-19.
Program ini sudah berlangsung sejak 30 November 2021 hingga 31 Maret 2022.
“Kebijakan itu diambil gubernur untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi Covid 19,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari SE MSi, mengutip Serambinews.com, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Pengurusan Pajak Kendaraan di Samsat Lambaro Meningkat
Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Hingga Bea Balik Nama Kendaraan Dari Pemerintah Aceh
Jenis Keringanan Pajak dari Pemerintah Aceh
Aturan mengenai masa pemutihan pajak bermotor ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1.
Mengutip info grafis yang diunggah oleh Samsat Kota Lhokseumawe di akun Instagramnya, @samsat_kotalhokseumawe, ada beberapa jenis keringanan pajak yang diberi Pemerintah Aceh pada masa pemutihan kali ini.
1. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Kriteria keringanan pembebasan denda PKB yang diberikan yaitu:
- Bagi Wajib Pajak (WP) yang telat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya, di masa pemutihan ini akan dibebaskan dari denda keterlambatan.
- Bagi WP yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun, cukup membayar pokok pajak sebanyak 4 tahun saja tanpa dikenakan dendanya.
2. Pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB)
Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan BBNKB pada masa pemutihan kali ini.
Keringanan ini berlaku bagi WP yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.
Baca juga: Segera ke Samsat, 10 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
3. Pembebasan Pajak Progresif
Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.
Selama program pemutihan ini berjalan, masyarakat atau WP bisa mendapat pembebasan pengenaan pajak progresif kendaraannya yang telah jatuh tempo atau memiliki tunggakan pajak.
Namun keringanan ini hanya berlaku bagi WP dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang punya lebih dari satu kendaraan.
Syarat dan cara mengurus pemutihan
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.
Untuk syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa antara lain seperti dikutip dari Instagram @samsat_kotalhokseumawe berikut.
Baca juga: Ada Program Pemutihan Pajak dari Pemerintah Aceh, Berlaku Mulai 30 November 2021, Ini Jenis-Jenisnya
1. Perpanjangan pajak tahunan
Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan pajak tahunan harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
- STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli
- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK), dan
- nomor HP
2. Perpanjangan STNK
Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan STNK juga harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
- STNK dan TBPKP asli
- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- hasil cek fisik rangka motor
- nomor HP
3. Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi
Bagi WP yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulir permohonan.
WP juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai program pemutihan dari Pemerintah Aceh, silahkan kunjungi kantor Samsat terdekat. (Serambinews.com/Yeni Hardika)