Liputan Eksklusif Aceh

Hari Damai, BPN Aceh Serahkan Sertifikat Lahan Bersama untuk Eks Kombatan, Termasuk Inong Bale

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kanwil BPN Aceh menyerahkan sertifikat hak kepemilikan bersama untuk mantan kombatan GAM, Tapol/Napol

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
HUMAS BPN ACEH
SERAHKAN SERTIFIKAT - Kepala Kanwil BPN Aceh, Ir M Shafik Ananta Inuman ST MUM secara simbolis menyerahkan sertifikat taanah kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Wali Nanggroe Aceh, Tengku Malik Mahmud Al-Haythar saat puncak peringatan, Jumat (15/8/2025) di Balee Meseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.  

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kanwil BPN Aceh menyerahkan sertifikat hak kepemilikan bersama untuk mantan kombatan GAM, Tapol/Napol Amnesti, dan korban konflik di Pidie Jaya.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Momen peringatan 20 tahun MoU Helsinki, diwarnai dengan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak konflik. 

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kanwil BPN Aceh menyerahkan sertifikat hak kepemilikan bersama untuk mantan kombatan GAM, Tapol/Napol Amnesti, dan korban konflik di Pidie Jaya.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kanwil BPN Aceh, Ir M Shafik Ananta Inuman, ST., MUM secara simbolis kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Wali Nanggroe Aceh, Tengku Malik Mahmud Al-Haythar saat puncak peringatan, Jumat (15/8/2025) di Balee Meseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.

Turut hadir mantan Menteri ATR/BPN, Dr Sofyan A Djalil, S.H., M.A., M.ALD., yang ikut memberikan dukungan terhadap langkah pemberian kepastian hukum bagi masyarakat terdampak konflik.

Dalam kesempatan tersebut, diserahkan secara simbolis 2 sertifikat Hak Kepemilikan Bersama (HKB) dengan total luas 285,93 hektare kepada 150 subjek penerima yang berasal dari Desa Mulieng, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya.

Penyerahan dilakukan melalui dua tokoh sentral Aceh, yaitu Wali Nanggroe Aceh, dan Gubernur Aceh.

Baca juga: Kapolres Bireuen Jenguk Eks Kombatan GAM Penderita Tumor Gajah di RSUD

Salah satu sertifikat secara khusus diberikan kepada kelompok Inoeng Bale, sebutan bagi para istri yang kehilangan suaminya pada masa konflik Aceh.

Kehadiran mereka di panggung penyerahan menjadi pengingat bahwa perdamaian tidak hanya menyelesaikan konflik bersenjata, tetapi juga memulihkan kehidupan mereka yang terdampak langsung.

Kakanwil BPN Aceh mengatakan penyerahan sertifikat ini bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan wujud komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup.

“Pemberian sertifikat ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat, sekaligus dorongan untuk memanfaatkan tanah sebagai sumber penghidupan yang produktif,” ujarnya.

Momentum ini juga menjadi simbol keberlanjutan perdamaian Aceh yang telah terjaga selama dua dekade.

MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Finlandia antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tidak hanya mengakhiri konflik bersenjata.

Baca juga: VIDEO - 20 Tahun Damai Aceh, Ratusan Warga Bireuen Doa Bersama

Tetapi juga membuka ruang bagi pembangunan, penataan sumber daya, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan diterbitkannya sertifikat ini, para penerima kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola tanah secara bersama-sama.

Harapannya, langkah ini dapat menjadi pendorong ekonomi lokal, mengurangi potensi sengketa, dan menjadi simbol nyata manfaat perdamaian yang terus berlanjut di Tanah Rencong. (*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved