FAKTA Mantan Kapolsek Benny Alamsyah Gugat Kapolri dan Kapolda, Bermula dari Sabu di Ruang Kerja

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Benny Alamsyah

Terkait gugatan yang diajukan oleh Benny, Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapinya. Polisi bahkan sudah melakukan sejumlah upaya hukum.

"Ya karena kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan pernah lakukan kesalahan yakni mengunakan narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (21/12) kemarin, seperti dilansir dari Kompas.com.

Zulpan menegaskan, Benny telah diberhentikan tidak hormat dari Polri, dan terbukti bersalah di pengadilan.

Meski demikian, menurutnya Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan gugatan Benny. Sebab, itu merupakan hak setiap warga negara.

"Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN. Jadi Polda Metro akan lihat perkembangannya. Kan ini hal biasa, itu hak yang bersangkutan sebagai warga negara," lanjutnya.

Baca juga: 4 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Tewas Ditembak 11 Kali di Dalam Mobil, Terungkap Dalam Sidang

Baca juga: Sebagian Aceh Diprediksi Dilanda Hujan 3 Hari ke Depan, Ini Data BMKG

Baca juga: MTsN 1 Model Banda Aceh Sabet Empat Juara Mission Istiqlal Jakarta

KompasTV: 6 Fakta Eks Kapolsek Gugat Kapolri dan Kapolda: Semua Bermula dari Sabu di Ruang Kerja

Berita Terkini