Hasil sidang kode etik menyatakan Benny direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
"Jadi Benny rekomendasinya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Yusri kala itu.
4. Vonis Bersalah dan Hukuman Penjara
Pada awal Januari 2020, Benny mulai menjalani sidang sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim akhirnya memvonis Benny bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Perjalanan Kasus AKBP Benny, Pernah Ditegur Tito dan Dicopot Pakai Narkoba, Kini Gugat Kapolri
Baca juga: Lanjutan Kasus Anak Gugat Ibu Kandung, Polisi Aceh Tengah Segera Panggil Para Saksi
5. Ajukan Gugatan
Terkini, Benny menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Dia meminta agar majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya.
Berikut isi gugatan Benny
Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Baca Juga: Respons Polda Metro Usai eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri-Kapolda: Itu Hak Warga Negara
Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.
Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini
6. Polri Siap Hadapi Gugatan