"Semuanya adalah untuk kebaikan kita bersama. Semoga semua instansi baik pemerintah dan non-pemerintah bisa segera menerapkan aplikasi PeduliLingdungi ini," tukas dia.
Arahan untuk memeriksa status vaksinasi bagi masyarakat dan pegawai pemerintah telah dilakukan jauh-jauh hari.
Gubernur Aceh bahkan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.
Ingub yang ditandatangani Nova Iriansyah itu ditetapkan di Banda Aceh pada Jumat 29 Oktober 2021.
Ingub itu ditujukan kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh.
Muhammad Iswanto menyebutkan, ada enam poin dalam Ingub tersebut yang harus diikuti para kepala SKPA, PNS dan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Aceh.
Di antaranya adalah setiap orang yang akan memasuki area perkantoran SKPA harus telah melakukan cara scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin.
Setiap tempat layanan pemerintah bahkan, hanya membuka satu pintu jalur akses masuk kantor untuk ketertiban dalam pemeriksaan.
"Gubernur bahkan menginstruksikan PNS dan tenaga kontrak yang tidak divaksin untuk tidak diizinkan untuk masuk lingkungan
perkantoran SKPA," tegas Iswanto.(*)