Menurut Sayyid Muhammad Al-Alawi, kata Abi Mudi, jika Alquran digital dalam hp sedang dibuka atau muncul di layar, maka hukum memegangnya tanpa wudhu adalah haram.
Baca juga: Cara Mensucikan Pakaian Langsung Dalam Mesin Cuci Sesuai Syariat Islam, Simak Tips dari Abi Mudi
Baca juga: Wajib Atau Tidak Jambang Wanita Dibasuh Saat Berwudhu? Ini Penjelasan Lengkapnya Dari Buya Yahya
Tetapi jika Alquran digital sedang tidak dibuka, maka tidak apa-apa.
Ini juga berlaku dengan hukum memegang hp yang ada Alquran digital di dalamnya.
HP tersebut bisa disentuh dan dibawa kemana saja, selagi tulisan-tulisan Alquran tidak muncul di layarnya.
"Beliau (Sayyid Muhammad Al-Alawi) pernah memberikan sebuah jawaban bahwa hp ketika tampak di layarnya (Alquran digital), hukum pegang tanpa wudhu adalah haram,"
"Ketika aplikasi (Alquran) sudah keluar, tidak terlihat lagi dilayar, itu tidak apa-apa. Tidak haram," jelas Abi Mudi.
Ini, lanjut Abi Mudi, sama halnya seperti Alquran yang ada di dalam memori otak bagi penghafalnya.
"Orang yang hafal Alquran kan ada Alquran dalam otaknya. Saat masuk ke kamar mandi, apakah dia harus meninggalkan otaknya di luar? Tidak kan?"
"Ini juga begitu. Alquran yang disimpan dalam hp, bisa dimasukkan (hp) ke kamar kecil selama Alquran-nya tidak muncul di layar hp," imbuhnya.
Lebih lanjut Abi Mudi menyampaikan, hukum tersebut menurut sebagian ulama, untuk menghindari perbuatan menganggap hina Alquran.
Tetapi, ada juga ikhtilaf pendapat dari ulama lainnya.
Baca juga: Mau Buka Alquran Digital di HP, Apakah Harus Berwudhu Dulu? Ini Penjelasan Abi Mudi
Baca juga: Hukum Mendapatkan Uang dari YouTube dan vTube, Begini Penjelasan Abi Mudi Mesra Samalanga
Abi Mudi menyebutkan, sebagian ulama lain berpendapat, yang diharamkan memegang Alquran tanpa wudhu itu adalah Alquran yang terukir atau tertulis.
"Ada sebagian ulama yang lain, begini jawabannya: yang diharamkan yang 'manqusyah', artinya yang terukir atau tertulis. Kalau cahaya tidak diharamkan. Misalnya seperti cahaya proyektor yang menampilkan tulisan Alquran. Sebagian ulama mengatakan itu tidak haram," sebutnya.
Sementara tulisan-tulisan pada Alquran digital dianggap berupa sinar, bukan dalam bentuk tulisan yang bisa memberikan bekas.
"Sinar itu tidak 'manqush'(terukir). Tidak tertulis, tidak ada 'atsar' atau bekasnya. Kalau ditulis dengan pena, spidol, atau dengan kapur di papan tulis kan ada bekasnya. Kalau sinar ga ada bekasnya, menghilang dia" papar Abi Mudi.