Bendera Aceh

Jaringan Anak Syuhada Sorot soal Status Bendera Aceh dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013

Penulis: Zubir
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bustami Adoe, Ketua JASA Kota Langsa

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Jaringan Anak Syuhada (JASA) Kota Langsa menyorot pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang hingga kini masih bermasalah.

Padahal, kata JASA, sebagaimana telah ditetapkan UU Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 232 Ayat (1) menyatakan, Qanun Aceh disahkan oleh Gebenur Aceh setelah mendapat persetujuan bersama DPR Aceh.

Kemudian juga diatur oleh Pasal 232 Ayat 2 menyatakan, "Qanun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah Aceh atau lembaran Kabupaten/kota".

"Atas dasar referensi ini terjadinya pengibaran bendera rakyat Aceh oleh masyarakat Aceh," ujar Ketua Jaringan Anak Syuhada (JASA) Kota Langsa, Bustami Adoe, melalui keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, Jumat (24/12/2021).

VIDEO Calon Negara Baru Bougainville akan Jadi Tetangga Indonesia, Pilih Merdeka dari Papua Nugini

Menurut Adoe sangat disesali ketika masyarakat mendukung transformasi status Qanun Aceh yang telah ditetapkan oleh Gebernur Aceh dan DPR Aceh menjadi sumber masalah oleh penegak hukum.

Sehingga pihaknya mengkaji dalam kasus ini Pemerintah Pusat menghalangi masyarakat Aceh menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

"Tinjauan itu dasar saya mengajak kepada seluruh DPW Jaringan Anak Syuhada Aceh Se-Aceh untuk bersama kita lakukan upaya dengan cara aksi," sebutnya.

Selain itu, Ketua DPW JASA Kota Langsa juga mendorong Ketua DPP Jaringan Aneuk Syuhada untuk memerintahkan pimpinan wilayah dalam mendukung kegiatan aksi ini.

"Maka nilai eksistensi kita sebagai masyarakat Aceh yang menyepakati perdamaian ini menjadi keraguan," terangnya.

Tanda-tanda Seseorang Dicintai Allah, Pernah Disebut Langsung Nabi Muhammad SAW

Menurut Adoe, bendera Aceh bukan upaya masyarakat Aceh untuk menjatuhkan harga diri bangsa Indonesia.

Justru bendera Aceh menjadikan simbol keyakinan terhadap masyarakat Indonesia atas status perdamaian yang mampu dijaga dirawat oleh masyarakat Aceh.

JASA juga meminta Pemerintah Pusat jangan terlalu sering menindas Undang-Undang Pemerintah Aceh, karna ini bisa menjadi pemicu masalah baru di Aceh .

Dirinya mengaku sangat memahami masyarakat Aceh apalagi internal mereka sebagai Anuek Syuhada yang memiliki latar belakang khusus dalam perjalanan konflik Aceh.

"Analisis saya jika ini berlarut terjadi saya yakin gerakan baru akan muncul di Aceh dan akan lebih dahsyat dari apa yang telah terjadi di Aceh sebelumnya. Pemerintah Pusat harus melihat itu," tegas Adoe.(*)

Berita Terkini