“Bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di republik ini berlaku secara nasional, sepanjang tidak diatur khusus di dalam undang-undang kekhususan dan keistimewaan Aceh. Clear, sederhana itu. Biarkan kami mengatur dan mengurus diri kami sendiri, dengan cara kami. Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Dahlan Jamaluddin.
Dahlan meminta kepada Kemendagri dan Kementerian ATR, agar terbuka terhadap masalah yang ada.
“Kalaupun misalnya keputusannya tidak bisa diambil, ya ayo kita cari jalan keluar, jalan tengahnya. Tapi jangan digantung, karena itu akan jadi masalah panjang,” kata Dahlan.
Sementara, Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus mengharapkan Kemendagri bisa memberitahukan kepada DPRA terkait proses lanjutan dari fasilitasi Rancangan Qanun tentang Pertanahan.
“Kita harapkan pekan pertama Januari tahun 2022,” kata Muhammad Yunus.
Sementatara pihak Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN dalam pertemuan itu mengatakan, ada beberapa hal yang harus dikaji lebih dalam terkait teknis pengelolaan pertanahan yang termaktub dalam raqan.
Kemendagri mengatakan, akan menjadwalkan pertemuan ulang untuk membahas lebih detail terkait hal tersebut.(*)
Baca juga: FKG USK, PIKABAS Samudera dan IKAWATI Pertanahan Aceh Besar Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat