Berita Lhokseumawe

Ciptakan Program Banda Sakti Bersih dan Tertib, Pemko Lhokseumawe Tertibkan Lapak PKL

Penulis: Zaki Mubarak
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Sat Pol PP Lhokseumawe, terpaksa bongkar paksa Pedagang Kaki Lima (PKL) kerana membangun kios di pinggir jalan protokol di pusat kota setempat. Senin (27/12/2021).

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Sat Pol PP Lhokseumawe, terpaksa bongkar paksa pedagang kaki lima (PKL) kerana membangun kios di pinggir jalan protokol di pusat kota setempat. Senin (27/12/2021). Hal tersebut dilakukan karena untuk membersihkan area jalan yang berada di pusat kota.

Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, M Heri Maulana, mengatakan ada beberapa titik dilakukan penertiban di pusat kota yaitu di area jalan Merdeka Barat dan Timur atau tepatnya di depan halaman Lapangan Hiraq.

Kemudian kawasan Simpang Empat dan sepanjang jalan lintas nasional dan juga jalan Malikussaleh, Kota Lhokseumawe. “Ini pertahap, nanti kita akan terus melakukan penertiban untuk menjalankan program Banda Sakti, Bersih dan Tertib.

Sehingga kota Lhokseumawe menjadi indah dan tertata dengan baik. Ini kita lakukan juga sebagai upaya program Banda Sakti Mengaji,” kata M Heri Maulana, kepada Serambinews.com, Senin (27/12/2021).

Dijelaskannya, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah pernah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan, baik itu secara tulisan maupun lisan kepada pedagang sebanyak empat kali. Namun hal itu tak digublis oleh pemilik lapak, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan membongkar paksa.

Baca juga: Wujudkan Visi Menjadi Leader LNG Hub di Asia, Ini Upaya Perta Arun Gas Lhokseumawe

Baca juga: Prancis Tangkap Pria Pemasok Bahan Senjata Kimia ke Suriah

Heri menambahkan, PKL itu masih berdagang di pinggir jalan protokol, enggan memilih pindah sehingga petugas mengambil tindak tegas untuk membongkar kios tanpa izin dan mengganggu pengguna jalan.

“Kita sudah beritahukan kalau pedagang tidak boleh berjualan di pinggir jalan brotokol, mereka sudah kita beri pilihan, boleh berjualan di gerobak dan juga di jam tertentu lalu bawa pulang setelah berjualan, tapi tidak ada yang patuhi,” terangnya.

Lanjutnya, meskipun sempat terjadi cek cok dengan pedagang PKL, petugas memutuskan tetap membongkar lapak berjuaalan itu, seperti kawasan Lancang garam, tepatnya, depan kantor ULP Kota Lhokseumawe.

Kemudian Juga depan kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Ini semua demi menjada ketertiban umum.

“Usai digusur, barang mereka dikembalikan lagi ke pedang. Jauh – jauh hari sudah kita beritahukan kalau mereka akan direlokasikan ke pasar buah. Setelah kita bongkar kita lihat lagi apakah mau dipindahkan ke tempat yang sudah disediakan atau tidak nanti akan kita bicarakan lagi. Yang jelas sepanjang jalan protokol pusat Kota Lhokseumawe tidak boleh ada lagi kios atau lapak pedagang,” demikian M.H Maulana.(*)

Berita Terkini