"Bahkan, masih tercatat dalam lembar daerah dan belum pernah dicabut," tambahnya,.
"Maka status bendera ini masih dalam status politik yaitu status quo," katanya.
"Jadi tidak ada alasan hukum apapun bahwa Polda menyatakan bahwa bendera bintang bulan itu makar," ungkap Azhari.
Mantan anggota DPRA ini kembali menegaskan, dalam rapat yang dipimpin Mualem itu para panglima wilayah dengan tegas menolak disebut makar tentang bendera bintang bulan yang dinilai menjadi simbol Aceh.
Baca juga: Sambut Milad GAM, Ketua KPA Aceh Singkil Pilih Disuntik Vaksin di Ruang Kapolres
"Persoalan bendera adalah persoalan marwah dan telah tercantum dalam MoU dan UUPA," ujarnya.
"Ini wajib bagi Aceh," tambahnya.
"Maka kita dengan tegas dalam keputusan rapat panglima dari seluruh Aceh pada hari ini, kita menolak dengan tegas untuk disebut makar," tegasnya.(*)