Berita Langsa

Ditangkap Kasus Curanmor Antarprovinsi, Ternyata Seorang Pelaku Napi Kabur dari Lapas Langsa 2017

Penulis: Zubir
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk bersama Tim Resmob memperlihatkan BB 23 unit sepmor dan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, mengatakan, sampai sekarang masih terus mendalami kasus curanmor

Laporan Zubir   |   Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Dua residivisi yang ditangkap Sat Reskrim Polres Langsa terbongkar juga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar provinsi. 

Selama ini selain beraksi di wilayah Kota Langsa, tersangka ED dan IW juga melancarkan aksi curanmornya di Aceh Tamiang, Aceh Tamiang, bahkan ke Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, mengatakan, sampai sekarang masih terus mendalami kasus curanmor yang melibatkan tersangka ED dan IW.

Pengakuan tersangka, ternyata selain di wilayah Aceh, tersangka ED dan IW juga menampung sepmor curian dari Medan, Sumut.

Bahkan sebaliknya juga, sepmor hasil curian ada juga yang mereka jual ke luar Langsa hingga sampai ke Medan. Berarti keduanya adalah pelaku curanmor antarprovinsi

Kemudian hasil introgasi lanjutan penyidik, timpal Kasat Reskrim, 1 dari 2 tersangka curanmor yang berstatus residivis, ternyata tersangka ED napi yang kabur dari Lapas Langsa pada tahun 2017 silam.

Baca juga: Kasus Curanmor di Langsa, Pelaku Spesialis Pencurian Sepmor Honda Beat dan Scoopy 

Baca juga: Zikir dan Doa di BPSDM Aceh, Sekda Ungkap Enam Daerah Masih Rendah Vaksin Covid-19

Baca juga: VIDEO Viral Video Pencurian HP oleh Orang Dewasa Bermodus Bawa Dua Anak di Mal Medan

"ED mengaku ketika 2017 silam, ia kabur dari Lapas Langsa saat itu ia sedang menjalani hukuman penjara atas kasus curanmor yang ia lakukan," sebutnya.

Pelaku Spesialis Pencuri Honda Beat dan Scoopy 

Dua residivis yang ditangkap karena melakukan pencurian 22 unit sepmor, ternyata khusus mengincar sepmor matix jenis Honda Beat dan Scoopy.

"Pelaku memilih khusus selmor mereka curi yaitu jenis Honda Beat dan Scoopy, karena menurut pengakuan mereka lebih gampang dijual," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk.

Selain tinggi permintaan pasar atau mudah dijual, tambah Iptu Krisna, alasan pelaku memilih 2 jenis sepmor matix itu karena lebih mudah dibobol kuncinya dengan kunci T. 

Dari 22 unit sepmor yang berhasil disita dari gangan pelaku, 18 unitnya Honda Beat dan 1 Honda Scoopy, 1 unit Yamaha Scorpio, serta 2 unit sepmor merk lainnya. 

Selain itu, 1 unit mobil box merek Suzuki Carry warna merah Nopol BL 8430 NP yang mereka gunakan sebagai alat angkut Seomor curian, dan 1unit Handphone Merk Oppo F1S warna rose gold. 

Dua Residivis Pencurian 22 Unit Sepmor dan 1 Mobil Diamankan

Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menyita 22 unit sepmor berbagai merk dan jenis.

Dua pelaku yang ditangkap residivis kasus yang sama, yakni ED (42) alamat Jalan Panglima Polem, Dusun Amaliah, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Lalu, tersangka IW (40) beralamat di Lorng Sukun, Dusun Sentral, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. 

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, Kamis (30/12/2021) menyebutkan, tersangka ED dan IW disergap tim Resmob saat berada di Jalan Sidorejo, persisnya di sekitar RSUD Langsa. 

Tersangka ED merupakan mekanik sepeda motor dan tersangka IW pengangguran dan keduanya merupakan mantan narapidana atau residivis kasus curanmor. 

Kasat Reskrim menjelaskan, saat ditangkap pada Sabtu (25/11/2021) pukul 18.00 WIB, kedua tersangka berada dalam mobil mobil box merek Suzuki Cary warna merah Noppol BL 8430 NP.

"Awalnya Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melintas di Jalan Sidorerjo dengan mobil box, saat itu juga tim bergerak memburu pelaku dan berhasil meringkus mereka," sebutnya. 

Menurut Kasat Iptu Krisna, penangkapan residivis kasus curanmor ini setelah adanya informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Langsa.

Dalam penggeledahan, petugas awalnya menemukan barang-bukti (BB) 1 buah kunci pas nomor 8 warna silver dan 1 buah kunci L nomor 8 warna hitam yang telah digerenda.

Kunci L yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian sepmor itu didapati petugas di saku jaket tersangka IW.

Ketika diintorogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah TKP dalam wilayah Kota Langsa dan berhasil menggondol 23 unit kendaraan yakni 22 sepmor dan 1 mobil.

"Pada hari itu juga kedua tersangka IW dan ED menunjukkan BB 22 unit sepmor yang telah mereka curi ini, dan sekarang sepmor hasil curian pelaku telah kita amankan di Mapolres Langsa," paparnya. (*)
 

Berita Terkini