Salam

Kinerja DPR Masa Sidang I Tahun 2021-2022 Belum Baik

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) serta Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan nilai merah kepada DPR karena tidak produktif dalam menjalankan fungsi legislasi setahun terakhir.

"Kinerja legislasi DPR masa sidang I tahun 2021-2022 kembali menorehkan angka merah dengan hanya mampu menghasilkan 1 RUU Prioritas yakni RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujar Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma.

Suasana gedung DPR RI, Jakarta.(KOMPAS/PRIYOMBODO) ()

Peneliti PSHK Fajri Nursyamsi menyoroti jumlah produk legislasi yang disahkan masih jauh dari target yang sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

"Persoalan capaian kinerja legislasi di tahun 2021 ini mengulang kejadian di tahun-tahun sebelumnya, di mana jumlah RUU yang disahkan sangat minim dibanding target yang dicanangkan," kata Fajri Nursyamsi.

Menurut catatan, DPR hanya mengesahkan 5 dari 37 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas.

Jumlah itu tak beranjak dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2015, DPR hanya mengesahkan 3 RUU dari 40 RUU dalam Prolegnas, 2016 mensahkan 10 RUU dari 50 RUU, 2017 mensahkan 6 RUU dari 62 RUU, 2018 mengesahkan 5 RUU dari 50 RUU, 2019 mengesahkan 14 RUU dari 55 RUU, dan 2020 mengesahkan 3 RUU dari 37 RUU.

Parahnya lagi, 3 dari 5 RUU yang disahkan pada 2021 justru kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan UU Jalan, RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan, serta RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Munculnya ketiga RUU tersebut dalam Prolegnas 2022 tersebut menimbulkan kebingungan.

Sulit membuat kesan bahwa penyusunan Prolegnas tidak dilakukan dengan perencanaan yang matang dan DPR harus mengklarifikasi ini agar tak tambah membingungkan masyarakat.

Buruknya kinerja lembaga legislasi itu antara lain karena secara personal para anggota dewan juga berkinerja buruk.

Formappi beberapa tahun lalu pernah melakukan riset secara serius mengenai kinerja anggota dewan.

Hasilnya, "Mayoritas anggota 61,3 persen mendapat nilai sangat buruk dan 22,5 persen mendapat nilai buruk.

Jika yang sangat buruk dan buruk digabung, 83,8 persen anggota DPR nilai kinerjanya buruk," kata Formappi.

Penilaian terhadap anggota dewan ini dilakukan secara serius.

Dan, rapor anggota DPR ini beda dengan survei opini publik tentang anggota DPR.

Rapor didasarkan pada data faktual yang diambil dari catatan kehadiran, dokumentasi sidang, dan laporan kegiatan DPR selama kurun waktu tertentu.

Tahun lalu, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Pusako Unand) Feri Amsari dan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus memberi nilai buruk pada kinerja DPR.

Feri Amsari memberi nilai empat terhadap kinerja DPR, sedangkan Lucius memberi nilai lima.

Artinya, nilai kinerja anggota dewan perwakilan rakyat itu jauh sekali dari harapan masyarakat.

Salah satu penyebabnya karena banyak anggota DPR yang terlibat kasus korupsi.

Anggota parlemen yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru sering merampok duit yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.

Baca juga: Revisi UUPA tak Masuk Prolegnas tahun 2022, DPRA Surati DPR RI

Baca juga: Kunker Komisi V DPR RI ke Aceh Dorong Percepatan Pengembangan Bandara dan Jalur KA

Belum lagi mereka sering absen dari rapat yang tujuannya untuk mengambil keputusan penting bagi rakyat.

Namun, mereka tak ingin terlihat absen sehingga sering menitipkan absensinya kepada pihak lain.

Dalam pandangan organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), performa DPR sebagai wakil rakyat pada periode lalu tidak sebanding dengan besarnya uang rakyat yang mereka kelola.

Yang juga mendapat sorotan, dalam membuat undang-undang, selama ini DPR dan pemerintah dinilai banyak kalangan kurang melibatkan masyarakat.

Maka, ke depan lembaga eksekutif dan legislatif hendaknya lebih banyak melibatkan partisipasi masyarakat atau publik dalam proses pembentukan undang-undang.

Hal ini, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Nah, selamat tahun baru dan selamat memperbaiki kinerja di tahun 2022.

Baca juga: Tgk Agam Hadiri Penutupan Masa Sidang I DPRK Sabang Tahun 2021

Baca juga: Bahas Dana Desa, Anggota DPR RI H Uma Gelar Kunjungan Kerja ke Aceh Selatan

Berita Terkini