Breaking News

Berita Abdya

Keras! YARA Tuding Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Bentuk Kejahatan Terhadap Lingkungan 

“Kebijakan tentang perizinan PT Abdya Mineral Prima yang akan mengeruk hasil alam Abdya adalah tindak kejahatan,” tegas Putra.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
KEJAHATAN TERHADAP LINGKUNGAN - Kabid Advokasi YARA Abdya, Putra Yulaisa menuding pemberian IUP untuk PT Abdya Mineral Prima sebagai bentuk kejahatan terhadaplingkungan. 

Laporan Masrian Mizani | Abdya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menolak kehadiran PT Abdya Mineral Prima yang akan melakukan eksplorasi dan eksploitasi emas di Kecamatan Kuala Batee.

Kabid Advokasi YARA Abdya, Putra Yulaisa menuding, kebijakan perizinan yang dikeluarkan kepada perusahaan tersebut adalah bentuk kejahatan terhadap rakyat dan lingkungan.

“Kebijakan tentang perizinan PT Abdya Mineral Prima yang akan mengeruk hasil alam Abdya adalah tindak kejahatan,” tegas Putra Yulaisa kepada wartawan, Kamis (25/8/2025).

Menurut Putra, proses penerbitan izin PT tersebut cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme konsultasi publik yang melibatkan masyarakat terdampak.

Ia menekankan, masyarakat adalah pemilik sah tanah dan lingkungan.

Sehingga tidak boleh ada keputusan yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan rakyat. 

Baca juga: PT Abdya Mineral Prima Diduga Serobot Lahan Warga, Wilayah Operasi 7 Desa

Menurutnya, Pemkab Abdya daerah maupun Pemerintah Aceh seharusnya lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan korporasi.

Selain YARA, penolakan terhadap PT Abdya Mineral Prima juga telah disuarakan mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga anggota legislatif Abdya

Mereka menilai perusahaan tambang emas hanya akan membawa kerusakan lingkungan, mengancam lahan pertanian, mencemari sungai, dan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Seperti diketahui, PT Abdya Mineral Prima mengantongi IUP Eksplorasi dengan Nomor: 540/DPMPTSP/19/IUPEKS/2025 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Aceh. 

Izin tersebut mencakup lahan seluas 2.319 hektare di tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee.

Baca juga: Rawan Konflik. Ipelmakuba Minta Mualem Batalkan IUP PT Abdya Mineral Prima

Meliputi, meliputi Gampong Kota Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurumbang, Krueng Batee, dan Alue Pisang.

Mahasiswa Minta Mualem Cabut IUP

Sementara itu, Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya) (Ipelmakuba) meminta Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf alias Mualem untuk membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas PT Abdya Mineral Prima, yang akan beroperasi di wilayah Kuala Batee.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved