Luar Negeri

Tak Kunjung Hamil Setelah 13 Tahun Pernikahan, Suami Gugat Istri Ratusan Juta Rupiah di Pengadilan

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Tak Kunjung Hamil Setelah 13 Tahun Pernikahan, Suami Tuntut Istri Ratusan Juta Rupiah

Hal itu membuat Li dan orang tuanya sangat sedih. 

Tak tahan lagi menlihat situasi tersebut Li menggugat istrinya ke pengadilan.

Pada bulan Desember 2021, Pengadilan Rakyat Distrik Dong Nam, Kota Chongqing, China menolak gugatan Li. 

Pengadilan menyatakan bahwa kelahiran anak bukanlah hasil yang tak terelakkan dari pernikahan, dan wanita bukanlah alat untuk menghasilkan keturunan.

Baca juga: Meski 13 Tahun Bercerai, Yuni Shara dan Mantan Suami Tetap Kompak dan Harmonis, Ini Rahasianya

Warga negara memiliki hak untuk memiliki anak, dan pada saat yang sama memiliki kebebasan untuk memilih atau tidak memiliki anak.

Menurut pengadilan, antara Li dan putri Vuong, ada hubungan ayah dan anak tiri.

Jadi Li berhak meminta anak tiri untuk menjalankan kewajiban merawat dirinya di hari tua kelak.

Menurut undang-undang China, suami dan istri memiliki hak yang sama dalam hal reproduksi. 

Ketika terjadi konflik, pihak laki-laki tidak boleh menuntut haknya bertentangan dengan kehendak pihak perempuan. 

Perempuan diprioritaskan oleh hukum untuk melindungi hak-haknya jika terjadi konflik.

Baca juga: Kisah Istri Pertama Minta Suami Poligami Sampai Punya 4 Istri, Ikhlas Akhirnya Dapat 3 Sekaligus

Dari perspektif pembagian sosial dan struktur fisiologis, perempuan tidak hanya mengambil tanggung jawab lebih untuk merawat dan membesarkan anak, tetapi kehamilan, persalinan, dan menyusui semua ditanggung oleh perempuan sendiri.

Oleh karena itu, perempuan diprioritaskan oleh hukum untuk melindungi hak-haknya ketika konflik muncul.

Ketika keputusan pengadilan dibuat, mayoritas pendapat menyatakan setuju. 

Namun, ada juga yang mengkritik Vuong jika tidak ingin punya anak, dia perlu membuat pernyataan dengan suaminya sejak awal agar keduanya bisa sepakat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA TERKAIT 

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkini