2 Pelaku Rudapaksa Dijerat dengan Qanun Aceh Hukum Jinayat, Diadili Lebih Cepat Karena di Bawah Umur

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur diserahkan Polres ke Kejari Nagan Raya pada Jumat (31/12/2021) sore.

SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyerahkan 2 dari 14 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), pada Jumat (31/12/2021).

Kedua tersangka, J (17) dan MR (17) diserahkan lebih cepat karena masih di bawah umur.

Tersangka yang masih di bawah umur itu diantarkan oleh tim PPA Satreskrim yang diterima JPU, Firman SH di Kejari.

"Benar, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menerima penyerahan dua tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH, melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH kepada Serambi, Sabtu (1/1/2022).

Kajari Nagan Raya didampingi dua kasi memberikan keterangan pers       (SERAMBINEWS.COM/RIZWAN)

Bayu menjelaskan, status kedua tersangka yang diserahkan masih di bawah umur, sehingga proses hukumnya lebih cepat.

Saat ini, keduanya telah dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, hingga proses persidangan.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat kedua tersangka akan diserahkan ke Mahkamah Syariyah Suka Makmue untuk menjalani persidangan.

Keduanya dijerat dengan Qanun Aceh tetang Hukum Jinayat.

Proses persidangan juga dilakukan khusus melalui peradilan anak.

Saat penyerahan kedua tersangka anak kepada Kejari Nagan Raya, juga diserahkan barang bukti berupa 1 lembar bra warna putih motif bola-bola, 1 lembar kain sarung, 1 lembar hijab warna putih, 1 lembar switer warna hitam, dan 1 lembar celana pendek warna hitam merek Thrasyer.

Tolak diversi

Kajari melalui Kasi Pidum mengatakan, dalam proses hukum, kepada tersangka J sempat ditawarkan penyelesaian melalui diversi (diselesaikan di luar pengadilan).

Sedangkan kepada tersangka MR (17) tidak lagi diberikan karena telah mengulangi perbuatan serupa.

Namun upaya diversi itu ditolak oleh korban, sehingga kasus berlanjut ke persidangan.

"Jadi dalam upaya diversi ditolak korban sehingga kasus dilanjutkan ke persidangan," katanya.

Baca juga: FAKTA Bos Diskotek Rudapaksa 30 Anak, Dipaksa Berhubungan, Modus Diberi Uang Jutaan Rupiah

Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: 4 Kasus Rudapaksa Berkelompok Terjadi di Aceh, Korbannya Anak di Bawah Umur

Halaman
12

Berita Terkini