Aturan Cuti Bersama 2022
Di dalam SKB 3 menteri tersebut juga dimuat aturan mengenai Cuti Bersama 2022.
Aturan Cuti Bersama 2022 yakni pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Pelaksanaan Cuti Bersama 2022 mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja atau satuan organisasi atau lembaga atau perusahaan.
Sementara, pelaksanaan Cuti Bersama 2022 bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pelaksanaan Cuti Bersama 2022 bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. (Serambinews.com/Yeni Hardika)