Pelatih Biliar Dijewer Resmi Lapor ke Polda Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi Terancam 1 Tahun Penjara

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Khairuddin Aritonang dan Edy Rahmayadi

SERAMBINEWS.COM - Akhirnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut, Senin (3/1/2022).

Pelapornya adalah Khairudin Aritonang alias Choki, pelatih cabang olahraga biliar yang merasa dipermalukan oleh Edy karena dijewer di hadapan publik.

Sebelumnya, rekaman video Choki dijewer gubenur viral di media sosial.

Terkait laporan Choki siang tadi, tertuang dalam laporan polisi nomor STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 3 Januari 2022 dengan terlapor Edy Rahmayadi.

Meski telah membuat laporan, rupanya Choki masih membuka pintu maaf ke orang nomor satu di Sumut itu.

Dia menyebut syarat yang harus dipenuhi Edy ialah meminta maaf secara terbuka dan disaksikan oleh awak media dan membawa rekan-rekan kuasa hukumnya.

Dia menolak keras apabila Edy hanya meminta maaf kepadanya secara seremonial seperti bersalaman.

"Syaratnya gini aja bang, terbuka. Panggil kawan-kawan media, pengacara dan disaksikan. Terbuka untuk umum. Saya gak mau juga itu dibuat tertutup, salam-salaman berdua saja," kata Khairudin Aritonang alias Choki, di Polda Sumut, Senin (3/1/2022) siang.

Choki pun khawatir apabila permintaan maaf Edy Rahmayadi hanya disaksikan beberapa orang saja justru menimbulkan persepsi masyarakat yang berbeda.

  
Dia tak mau ada pandangan miring dari masyarakat, apalagi banyak masyarakat yang ragu soal keberaniannya melaporkan Edy Rahmayadi ke polisi.

"Orang gak tau pikirannya nanti kaya mana kalau cuma salaman berdua," ucapnya.

Khairudin Aritonang alias Choki didampingi kuasa hukumnya seusai membuat laporan di Polda Sumut terkait dugaan kasus penghinaan dengan terlapor Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (3/1/2022) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Berharap Segera Diproses

Choki berharap laporannya ke polisi dapat segera diproses.

"Semoga diproses dengan baik," kata Khairudin Aritonang alias Choki, Senin (3/1/2021) siang di Polda Sumut.

Pelatih cabor biliar ini pun meminta polisi segera menindaklanjuti laporannya dan segera memanggil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Hal itu tentunya agar ia mendapat keadilan atas kasus yang terjadi.

"Memberi rasa keadilan bagi saya," ucapnya.  

Choky datang ke Polda Sumut didampingi puluhan pengacara.

Dia datang mengenakan kemeja berwarna abu-abu dan peci berwarna cokelat.

Kuasa hukumnya, Gumilar mengatakan mereka pun telah melampirkan beberapa alat bukti berupa video dan beberapa saksi.

"Ada video, surat somasi dan dua saksi yang sudah kita siapkan," kata kuasa hukum Choki, Gumilar.

Baca juga: Pelatih Biliar yang Dijewer Edy Rahmayadi Bakal Dikawal Puluhan Pengacara, Siap Lapor Polisi Besok

Baca juga: Dijewer dan Diusir, Edy Rahmayadi Bakal Dilapor ke Polda Sumut, Coki: Biar Jangan Arogan Kali

Edy Rahmayadi Terancam Satu Tahun Penjara

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi terancam hukuman penjara selama setahun.

Hal ini disampaikan oleh, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja setelah menerima laporan pengaduan dari Khairuddin Aritona alias Coki Aritonang.

Tatan menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima laporan pengadu dari Coki, pada Senin (3/1/2022).

Ia mengatakan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari Coki.

"Polda Sumatera Utara dalam hal ini sebenarnya apa bilang bahwa pada laporan kami akan tindaklanjuti, siapa pun mempunyai hak untuk membuat laporan," kata Tatan kepada tribun-medan.com, Senin (3/1/2022).

Namun, ia mengatakan akan melakukan kajian lagi terhadap laporan tersebut.

Tatan juga mengaku sampai saat ini laporan tersebut belum sampai ke mejanya.

"Nanti akan kami kaji, karena sampai saat ini kami belum tahu laporan polisi tersebut, belum sampai ke meja kami, nanti karena kami akan berkoordinasi dengan pihak SPKT," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya akan memeriksa para saksi.

"Kita akan periksa dulu saksi-saksi, kemudian yang membuat laporan sebagai korban," ucapnya.

  
Lebih lanjut, Tatan mengatakan bahwa dari laporan yang diadukan tersebut, mantan pangkostrad tersebut terancam hukuman dibawah satu tahun penjara.

"Tadi kami sudah baca dari rekan media, 310 Juncto 315. Ancaman hukuman itu di bawah satu tahun, namun kami akan procedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut," katanya.

Tetapi, terkait ancaman hukuman tersebut , dirinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Nanti kita akan melibatkan wa sidik dan lain-lain dan melaporkan ke bapak Kapolda. Nanti kita lihat berjalanannya, pada saat pemeriksaan perkara ini," tuturnya.

Baca juga: Ekses Banjir, Arus Lintas Nasional di Aceh Utara Macet

Baca juga: Banjir di Aceh Timur Kembali Renggut Korban Jiwa Seorang  Anak Kecil

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaat Bawang, Termasuk Bisa Jadi Pengencer Darah

TribunMedan: Gubernur Edy Rahmayadi Terancam Satu Tahun Penjara Karena Jewer dan Permalukan Pelatih Biliar Sumut

Berita Terkini