SERAMBINEWS.COM - Bolehkah mengambil persenan dari sumbangan untuk anak yatim? Begini kata Buya Yahya.
Saat ini banyak lembaga atau yayasan menggalang dana untuk yatim piatu.
Lantas bagaimana jika lembaga tersebut mengambil 10% dari sumbangan yang diberikan donatur? Dan bagaimana jika ternyata angka 10% itu sudah ditentukan oleh Yayasan tersebut?
Apa hukum mengambil persenan dari sumbangan anak yatim? Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam agama Islam?
Menyikapi hal tersebut, Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau biasa disapa Buya Yahya memiliki jawaban tersendiri.
Pendakwah kelahiran Blitar, Jawa Timur tersebut menjawab pertanyaan salah seorang jamaah terkait hukum mengambil persenan dari sumbangan anak yatim.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menjawab Salam Non Muslim? Begini Penjelasan Buya Yahya
"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Saya mau nanya. Bagaimana hukumnya pencari dana buat Yayasan Yatim Piatu yang mengambil 10% dari sumbangan donatur? 10% memang di tentukan oleh Yayasan tersebut," demikian tanya seorang jamaah kepada Buya Yahya.
Bolehkah mengambil persenan dari sumbangan anak yatim?
Kata Buya Yahya, pengurus yayasan berkewajiban menjaga amanat yang di bawah naungan yayasan lebih khusus lagi adalah masalah keuangan.
"Pengurus yayasan berkewajiban menjaga amanat yang di bawah naungan yayasan lebih khusus lagi adalah masalah keuangan," jawab Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Kamis (6/1/2022).
"Semua yang bekerja di Yayasan tersebut tidak boleh diberi gaji melebihi dari gaji rata-rata (ujrotul mitsl)," sambung Buya Yahya.
Adapaun memberi persen dan mengambil persenan dari dana sumbangan tersebut, sambung Buya, itu artinya ikut menyelewengkan.
Baca juga: Apakah Sah Berwudhu Bila Tidak Membuka Kerudung karena Banyak Laki-laki? Begini Kata Buya Yahya
"Memberi persen adalah bukan cara yang benar dalam penggalangan dana di sebuah Yayasan. Itu artinya menyelewengkan amanat dan sebuah dosa besar," imbuhnya.
Buya melanjutkan, memberi dengan persenan baru berlaku kalau di perusahaan untuk memacu pegawai meningkatkan produksi sebuah perusahaan atau dana sang pemilik perusahaan tersebut.
Berbeda dengan sumbangan, sumbangan berasal dari donatur bukan hasil produksi akan tetapi urusannya adalah dengan para dermawan dan ini adalah amanat besar bagi para pengurus.