Biaya Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM Terbaru Tahun 2022, Ini Rinciannya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Smart SIM

5. Ujian SIM praktik

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;

  1. SIM A Rp 120.000
  2. SIM B I Rp 120.000
  3. SIM B II Rp 120.000
  4. SIM C Rp 100.000
  5. SIM C I Rp 100.000
  6. SIM C II Rp 100.000
  7. SIM D Rp 50.000
  8. SIM D I Rp 50.000
  9. SIM Internasional Rp 250.000

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

  1. SIM A Rp 80.000
  2. SIM B I Rp 80.000
  3. SIM B II Rp 80.000
  4. SIM C Rp 75.000
  5. SIM C I Rp 75.000
  6. SIM C II Rp 75.000
  7. SIM D Rp 30.000
  8. SIM D I Rp 30.000
  9. SIM Internasional Rp 225.000

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2022

Baca juga: Begini 5 Tips Agar Istri Selalu Dicintai Suami Menurut Buya Yahya, Termasuk Jangan Banyak Menuntut

Baca juga: Tidak Sadar Bawa Najis Saat Shalat, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Kata Buya Yahya

Baca juga: Malam Pertama Berantakan, Wanita Muda Ini Disaksikan Mertua, Gerakannya Dikoreksi

Berita Terkini