5. Ujian SIM praktik
Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;
- SIM A Rp 120.000
- SIM B I Rp 120.000
- SIM B II Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C I Rp 100.000
- SIM C II Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D I Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B I Rp 80.000
- SIM B II Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C I Rp 75.000
- SIM C II Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D I Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2022
Baca juga: Begini 5 Tips Agar Istri Selalu Dicintai Suami Menurut Buya Yahya, Termasuk Jangan Banyak Menuntut
Baca juga: Tidak Sadar Bawa Najis Saat Shalat, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Kata Buya Yahya
Baca juga: Malam Pertama Berantakan, Wanita Muda Ini Disaksikan Mertua, Gerakannya Dikoreksi