Ironinya, kata Albert, ketika di satu sisi malas melakukan rapat, di sisi lain anggota DPR justru rajin melakukan kunjungan kerja.
Baca juga: Sekjen DPR RI Waqaf Tanah untuk Tahfiz Alquran
Ia menyebut selama masa sidang I DPR telah melakukan 84 kali kunker spesifik (kunker di masa sidang) dan 13 kali kunker di masa reses yang dilakukan oleh komisi-komisi DPR.
Namun hasil kunker tersebut tidak ada yang ditindaklanjuti pada masa sidang II.
Karena itu Albert menyimpulkan DPR tidak serius menindaklanjuti kunker dan hanya sebatas membuang-buang anggaran.
Apresiasi Fungsi Legislasi
Meski demikian, Formappi tetap memberikan apresiasi berkaitan dengan fungsi legislasi DPR pada masa sidang II.
Dia mengatakan, DPR telah menyelesaikan enam RUU menjadi Undang-Undang pada masa sidang II.
"Dari sisi kuantitas, capaian 6 RUU pada MS II ini terbilang menggembirakan.
Pertama kalinya DPR 2019-2024 mampu bersinar dalam satu masa sidang dengan torehan pengesahan RUU Prioritas terbanyak sejak dilantik pada 2019 lalu.
Tidak main-main 6 RUU," sebut Albert.(tribun network/den/dod)
Baca juga: Anggota DPR RI Nasir Djamil Ikut Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Tanggul di Tamiang, Sarankan Hal Ini
Baca juga: Pj Kepala Daerah Jangan dari TNI/Polri Begitu Saran Komisi II DPR RI, Ini Alasannya