Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang mendengar peristiwa itu langsung terjun ke lokasi kejadian.
Petugas bergerak cepat dan mencari keberadaan pelaku.
Hanya dalam waktu 30 menit, pelaku dapat ditangkap termasuk barang bukti, seperti parang jenis pisau beserta sarungnya.
"Selama 30 menit pencarian, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti parang tersebut," kata Kapolsek, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Pelaku dikenal kerap bikin onar
Berdasarkan keterangan warga, sosok pelaku dikenal kerap membuat onar di sekitar permukiman setempat.
Salah seorang warga, Subairi menceritakan, beberapa kali pelaku sering terlibat keributan dan pemukulan terhadap warga setempat.
"Pelaku ini memang sering berbuat onar di kampung, bahkan melakukan pemukulan terhadap warga yang tidak bersalah," bebernya.
Warga tak lapor polisi karena kasihan
Meski kerap membuat onar, warga setempat memilih untuk tidak melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Pasalnya, kata Subairi, warga merasa segan terhadap orangtua pelaku, yang terbilang ramah dan baik terhadap warga atau tetangga.
Dijelaskannya, selama ini setiap permasalahan yang terjadi yang dipicu oleh pelaku diselesaikan secara kekeluargaan.
"Selama ini warga tidak pernah melaporkan kepada polisi, karena kasihan kepada keluarganya. Bapaknya pelaku itu baik sama warga," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Persiraja Banda Aceh Rekrut Gelandang asal Afghanistan Jabar Sharza
Baca juga: VIDEO Rumah Warga Terendam Banjir Akibat Hujan Deras Selama Setengah Jam di Aceh Selatan
Baca juga: VIDEO - Polisi Genjot Percepatan Vaksinasi di Aceh Barat
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tersinggung Ditagih Uang Judi Merpati Rp 300 Ribu, Pria Gelap Mata Bacok Penjual Gado-gado Surabaya