JAKARTA - Arab Saudi melarang kaum perempuan mengunjungi makam Nabi Muhammad yang terletak di dalam kompleks Masjid Nabawi, Kota Madinah.
Pada Minggu (9/1/2022), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan hanya kaum laki-laki yang boleh berkunjung ke zona makam Nabi Muhammad di dalam Masjid Nabawi atau dikenal dengan Raudhah atau Taman Surga.
Namun, jamaah perempuan masih boleh beribadah dan mengunjungi Masjid Nabawi.
Para kaum pria yang ingin mengunjungi Rhaudhah pun harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Eatmarna dengan waktu tunggu selama satu bulan (30 hari), menurut laporan koran Saudi, Okaz.
Sementara itu, dikutip Gulf News, Kementerian Haji da Umrah Saudi memastikan tidak ada batasan atau larangan untuk jamaah melaksanakan shalat lima waktu di Masjid Nabawi.
Namun, bagi para jamaah yang ingin beribadah di kawasan Raudhah dan mengunjungi makan Nabi Muhammad tetap harus reservasi terlebih dahulu via Eatmarna.
Selama ini kawasan Rhaudhah memang terletak di zona shalat bagi kaum lelaki.
Para jamaah juga harus menyertai sertifikat vaksin Covid-19 lengkap yang terlampir dari aplikasi Tawakkalna.
Arab Saudi sendiri sedang mengalami kenaikan kasus harian Covid-19.
Pada Minggu (9/1/2022), kerajaan mengonfirmasi 3.460 kasus baru, membuat total kasus di negara itu mencapai 578.753.
Baca juga: Jokowi Minta WNI Tak Keluar Negeri, Kasus Omicron Meningkat Jadi 414 Orang
Baca juga: Menkes Minta Masyarakat Bersiap Menghadapi Gelombang Omicron
Akibat lonjakan kasus yang terjadi beberapa waktu lalu, Arab Saudi kembali menerapkan pembatasan sosial.
Salah satunya adalah saf shalat kembali berjarak di Masjidil Haram, Mekkah, dan Masjid Nabawi, Madinah.
Pihak berwenang Saudi mengatakan akan menerapkan kembali "persyaratan jarak sosial antara jamaah dan peziarah" di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, seperti dikutip AFP.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 30 Desember 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi keberangkatan 419 jamaah umrah ke Arab Saudi.