Tanggapi Laporan Terhadap Gibran dan Kaesang, KPK: Kami Tidak Lihat Anak Siapa, Bapaknya Siapa

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, keduanya putra Presiden Joko Widodo.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk tanpa melihat siapa pelapor dan terlapornya.

"KPK akan menerima dari siapa pun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat. Baik pelapornya siapa pun dan terlapornya siapa pun," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022), seperti dikutip dari Antara.

Ghufron merespons laporan yang diajukan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, pada Senin (10/1/2022) terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan tersebut terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis keduanya dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

"KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut. Jadi, KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," ujar Ghufron.

"KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," ucapnya lagi.

Penelaahan, kata Ghufron, dilakukan untuk menentukan apakah suatu perbuatan termasuk tindak pidana korupsi atau tidak.

"Dari situ kemudian dipaparkan, apakah layak dilidik (penyelidikan) atau tidak setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspose untuk sidik (penyidikan) atau tidak. Sidik baru naik ke penuntutan atau tidak, penuntutan, sidang dan selanjutnya," paparnya.

Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP tanpa melihat siapa yang melapor dan dilaporkan.

"Jadi, KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan. Prosesnya saat ini kami sudah kami terima dan kami akan telaah," ungkapnya.

Menanggapi laporan Ubedilah Badrun tersebut, Gibran meminta agar dilakukan pembuktian terlebih dahulu.

"Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," katanya di Solo, Selasa.

"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," katanya.

Disinggung mengenai komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik, Kaesang Pangarep, Gibran mengaku sudah mengkomunikasikannya.

Meski demikian, ia enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.

Baca juga: Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Ini Kasusnya

Baca juga: KPK Tahan Eks Direksi Waskita Karya Terkait Perkara Korupsi Proyek Kampus IPDN

Duduk Perkara Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang dengan pihak terlapor Gibran Rakabuming Raka serta sang adik Kaesang Pangarep.

Pihak yang melaporkan kedua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut ke KPK yakni seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Dalam laporannya itu, Ubedilah menduga ada tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) saat kedua anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN pada Februari 2019.

Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Karena tidak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujar Ubedilah di gedung KPK, Senin (10/1/2021).

Ubedilah juga menjelaskan, setelah itu Gibran dan Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya cukup fantastis sebesar Rp92 miliar yang patut menjadi pertanyaan.

"Seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau dia bukan anak presiden," ujarnya.

Lebih lanjut Ubedilah menilai, KPK juga mesti memanggil Presiden Jokowi untuk membuat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkannya terang benderang.

"Ada dua kan yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran dan Kaesang lalu anaknya petinggi PT SM ini berinisial AP. Ini membentuk suatu perusahaan, dan perusahaan ini mendapatkan suntikan dana dengan angka miliaran rupiah," ujarnya.

Ditanggapi KPK

KPK menyatakan bakal menganalisis laporan dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilaporkan Ubedilah Badrun.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan tidak mamandang latar belakang pihak yang dilaporkan maupun pihak yang melapor.

Ghufron menambahkan, KPK pastinya bakal melakukan proses penelaahan lebih dahulu dari setiap laporan yang dilayangkan ke lembaga antirasuah.

KPK akan menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut.

Setelah itu, hasil telaah dipaparkan apakah layak menjadi penyelidikan atau tidak.

Kemudian dilidik, naik ekspos untuk penyidikan atau tidak.

Setelah penyidikan, selanjutnya naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan seterusnya hingga ke tingkat pengadilan.

"Jadi KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan.

Prosesnya saat ini kami sedang, sudah kami terima dan kami akan telaah," ujra Ghufron.

"Sekali lagi begini KPK akan menerima dari siapapun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapapun dan juga terlapornya siapapun," ujar Ghufron, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Wakapolda Aceh Minta Anggota di Seluruh Jajaran Menjaga Senjata Api dengan Baik

Baca juga: Nasib Pilu Driver Ojol, Tak Ditanggapi Polisi saat Lapor Sepeda Motor Hilang, Malah Dapat Pukulan

Baca juga: Misteri Jasad Remaja di Kebun Karet Terungkap, Dianiaya 5 Anggota Kelompok Motor, Dipicu Dendam Lama

Kompastv: Soal Laporan terhadap Gibran dan Kaesang, KPK: Kami Tidak Lihat Anak Siapa, Bapaknya Siapa

Berita Terkini