Berita Aceh Barat

Warga Gampong Ie Itam Tunong Aceh Barat Datangi Kebun Plasma, Perusahaan Perjelas Hasil Kebun

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keuchik dan warga mendatangi lahan plasma milik Desa Gampong Ie Itam Tunong, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (11/1/2022) yang berada di kawasan Gampong Aron Tunong.

MEULABOH - Warga Gampong Ie Itam Tunong, Kecamatan Woyla, Aceh Barat, Selasa (11/2022), mendatangi lokasi perkebunan plasma yang pernah ditunjuk oleh pihak perusahaan untuk Desa Ie Itam Tunong.

Kedatangan warga ke lokasi kebun plasma tersebut guna memastikan kondisi lahan yang saat ini masih kurang perawatan.

Selain itu, keuchik dan warga juga ingin adanya kejelasan dalam pengelolaan kebun plasma milik Gampong Ie Itam Tunong, yang hingga saat ini belum ada kejelasan, baik soal pendapatan maupun pembagian hasil.

“Kita ingin ada kejelasan menyangkut pengelolaan kebun plasma yang dikelola oleh PT Prima Agro Aceh Lestari (PT PAAL), karena kebun tersebut belum ada kejelasan tentang pendapatan penghasilan dan soal pembagian hasilnya,” kata Keuchik Ie Itam Tunong, Kecamatan Woyla, Safrizal kepada Serambi, Selasa (11/1/2022).

Tokoh masyarakat Padang Jawa, Woyla melakukan temu ramah dan silaturrahim dengan PT Prima Agro Aceh Lestari ( PT PAAL), Sabtu (30/52020) berlangsung di Kantor Perusahaan, di Meulaboh, Aceh Barat. Foto Kiriman Tgk Mustafa (Kiriman Tgk Mustafa)

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat melihat langsung kondisi kebun plasma di kawasan Gampong Aron Tunong, yang butuh perawatan lebih baik lagi.

“Perawatan yang kurang baik, kita ingin kebun tersebut nantinya bisa dikelola sendiri oleh masyarakat Ie Itam Tunong seluas 40 hektar,” kata Safrizal.

Warga selama ini menerima uang dari pihak perusahaan sebesar Rp 200 ribu per KK setiap bulan.

Baca juga: Keuchik dan Warga Datangi Kebun Plasma, Perusahaan Diminta Perjelas Hasil Kebun

Baca juga: Program Kebun Plasma Turunkan Angka Kemiskinan

Namun, masih butuh kejelasan apakah bantuan ini tergolong utang atau memang pembagian hasil dari kebun plasma warga.

Itu sebabnya mereka butuh penegasan, sehingga tidak terlilit utang nantinya.

Dikatakan, kebun plasma yang dijanjikan ke warga sekitar tahun 2015 seluas 40 hektar.

Namun pihak perusahaan tidak memberikan kebun secara tertulis dan hanya secara lisan saja.

Warga yang menuntut lahan plasma tersebut sekitar tahun 2016 menjanjikan dan menepatinya dengan memberikan uang pinjaman Rp 200 ribu per KK setiap bulan.

“Warga kami yang menerima bantuan pinjaman setiap bulan Rp 200 ribu itu sebanyak 107 KK, maka kami mempertanyakan hal itu agar ke depan masyarakat kami jangan terjerat dengan utang yang terus bertambah,” kata Safrizal.

Ia menambahkan, pihaknya selama ini hanya menerima dua ratus ribu per kepala keluarga (KK) dalam satu bulan.

Baca juga: Keuchik Ie Itam Tunong Aceh Barat Pertanyakan Hasil Kebun Plasma

Begitupun, warga tidak diberitahukan apakah uang tersebut merupakan pinjaman sementara atau uang hasil pengembangan kebun plasma.

“Menurut yang saya ketahui, ada 5 desa yang mendapat kebun plasma masing-masing di wilayah Woyla, Woyla Barat, dan Samatiga, apakah mereka masih juga atas nama pinjaman seperti kami yang masih dalam status pinjaman,” tanya Safrizal.

Sementara PT PAA saat dikonfirmasi Serambi terkait kebun plasma tersebut, belum memberikan respons.

Humas PT PAAL, Yunita yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Selasa kemarin sekitar pukul 16.40 WIB dan 16.44 WIB, belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Gampong Padang Jawa Ingin Punya Hak yang Sama

Keuchik Padang Jawa, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Nuraini kepada Serambi, Selasa (11/1/2022) mengatakan, Desa Padang Jawa juga memiliki hak yang sama dengan desa lainnya untuk mendapatkan kebun plasma.

"Sebagian HGU PT PAAL masuk ke wilayah Padang Jawa, sehingga kami juga punya hak yang sama untuk mendapatkan kebun plasma, namun sampai saat ini kami tidak ada hak tersebut," ungkap Nuraini.

Menurutnya, jika nanti PT PAAL tidak memberikan lahan plasma kepada Gampong Jawa, pihaknya berharap lahan Gampong Jawa dikeluarkan dari HGU PT PAAL.

"Jika pihak perusahaan tidak memberikan lahan plasma kepada Gampong Jawa, maka lahan Gampong Jawa harus dikeluarkan dari HGU PT PAAL," harap Nuraini.(c45)

Baca juga: Ini Keuntungan Perusahaan Kelapa Sawit Bangun Kebun Plasma di Aceh Singkil

Baca juga: YARA Desak Perusahaan Perkebunan di Aceh Singkil Bangun Kebun Plasma, Akan Surati KPPU

Berita Terkini