Fakta Pak Guru Cabuli Siswi SD di Perpustakaan, Korbannya 14 Orang, Modus Jadi Paskibraka

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Ilustrasi tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur dan (Kanan) BH saat diamankan pihak kepolisian.

SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG BARAT - Lagi kasus oknum guru melakukan asusila kembali terjadi.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan, sebanyak 14 anak termasuk ST telah menjadi korban kebejatan si oknum guru inisial BH di Pesisir Barat.

Hal itu diungkapkannya saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media di Mapolres Lampung Barat, Rabu (12/1/2022).

Oknum Guru Cabul Ditangkap di Pekon Penengahan, Pesisir Barat

Dalam keterangan persnya, Hadi memaparkan kronologi penangkapan tersangka BH.

"Pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 19.30 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara mendapat laporan dari warga bahwa tersangka sedang berada di Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat," kata Hadi.

Mendapatkan laporan tersebut, terus dia, anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara yang dipimpin oleh Ipda Meidy Hariyanto melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka BH.

"Tidak lama kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara berhasil mengamankan tersangka pada saat berada di Pekon Penengahan," ungkapnya.

"Tersangka pun mengakui perbuatan cabul tersebut terhadap korban ST," tambah dia.

Usai diamankan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pesisir Utara guna proses sidik.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi O, ia juga pernah diperlakukan hal yang serupa oleh tersangka," terang Hadi.

Rudapaksa yang dilakukan tersangka terhadap siswi kelas 6 SD itu terjadi pada saat O duduk di bangku kelas 5 SD.

"Kejadian tersebut berlangsung saat Okta belajar di rumah tersangka," ungkap Hadi.

Akui Perbuatannya, Oknum Guru Cabul Rudapaksa Korban Sejak Maret 2020 - Desember 2021

Hadi menambahkan, melalui pengakuannya, tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sejak Maret 2020 sampai Desember 2021.

"Tersangka mengaku, korban atas tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka sebanyak 14 orang, tapi yang baru melaporkan hanya 2 orang," pungkas Hadi.

Sebagai informasi, barang bukti yang diamankan, yakni pakaian sekolah lengan panjang batik putih merah, celana rok panjang merah, jilbab warna merah, legging berwarna biru, dan celana dalam berwarna ungu milik korban.

Tersangka Melakukan Perbuatannya di Perpustakaan

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan kronologi kejadian kasus tindak asusila yang menimpa seorang siswi SD di Pesisir Barat.

Menurutnya, kasus tindak asusila yang dilakukan oleh seorang guru SD pada muridnya tersebut terjadi pada Kamis (9/12/2021) silam, sekira pukul 09.00 WIB.

Lokasi kejadian di perpustakaan sekolah tempat sang oknum guru mengajar di Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat.

“Tersangka berinisial BH telah melakukan tindak asusila pada muridnya berinisial ST,” ujar Hadi saat ekspose di Mapolres Lampung Barat, Rabu (12/1/2022).

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan 14 anak termasuk ST telah menjadi korban tindak asusila oleh oknum guru SD berinisial BH.

Baca juga: Gadis 9 Tahun Dicabuli Paman Sendiri Sampai Ingin Nikahi Korban, Polisi Tangkap Pelaku

Baca juga: Tiga Tahun Garap Anak Tiri di Rumah Kala Sepi, Seorang Ayah Cabul di Aceh Besar Diciduk

Modus Pemeriksaan Fisik, Korban Diiming-iming Jadi Anggota Paskibraka

Hadi mengatakan, pada awalnya tersangka menyuruh seorang muridnya berinisial O untuk memanggil korban guna menghadap tersangka.

Korban bersama murid berinisial O, lalu datang ke perpustakaan.

Saat itu, tersangka mengajak korban untuk masuk ke perpustakaan dengan alasan akan melakukan pemeriksaan fisik.

"Sebelumnya, tersangka telah mengiming-imingi korban akan dijadikan sebagai anggota paskibraka," ujar Hadi.

"Dengan alasan itu, tersangka mengajak korban untuk dicek fisiknya terlebih dahulu," lanjut Hadi menambahkan.

Saat di dalam ruang perpustakaan, tersangka meminta korban membuka pakaian dalamnya.

Tersangka lalu meraba organ intim korban.

"Seusai melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat berkata jangan bilang siapa-siapa. Kalau bilang ke siapa-siapa, nanti dikasih nilai jelek," ungkap Hadi.

Namun, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Kemudian, orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pesisir Utara.

Dipolisikan

Oknum guru di SD di Pesisir Barat berinisial BH (39) diamankan polisi.

BH yang merupakan warga Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat itu melakukan tindak asusila terhadap muridnya yang masih duduk di kelas 5 SD.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, korban berinisial ST (10), yang juga merupakan warga Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat.

Pelaku melakukan tindak asusila dengan mengiming-imingi korban dijadikan anggota paskibraka.

"Modus operandinya adalah korban diiming-imingi akan dimasukkan menjadi anggota paskibraka," ujar Hadi saat ekspose di Mapolres Lampung Barat, Rabu (12/1/2022).

Dikatakannya, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2022/SEK PESUT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Januari 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," ujar Hadi.

"Tersangka yang berprofesi sebagai guru, pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," tegas AKBP Hadi Saepul. (tribun network/thf/TribunLampung.com)

Baca juga: Perangkat Desa Bireuen Harus Jeli Tetapkan Penerima BLT, Atau Hukum Akan Bertindak

Baca juga: Imigrasi se-Aceh Bantu Korban Banjir Aceh Utara 

Baca juga: Kronologi Ibu-ibu Disekap Rentenir, Tak Bayar Utang Rp1 Juta Berbunga Jadi Rp1,6 Juta dalam 22 Hari

Tribunnews.com: Guru di Lampung Barat Berbuat Asusila di Perpustakaan, Korbannya 14 Orang, Modus Jadi Paskibraka

Berita Terkini