“Korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak minta tolong,” kata dia, Kamis 13 Januari 2022.
Akibat dorongan dan teriakan korban, kemudian pelaku PS memukul ke arah muka korban sebanyak dua kali membuat korban terjatuh.
Pelaku meminta agar korban diam, namun korban masih tetap berusaha memberontak, membuat pelaku kembali memukuli serta mencekik leher korban sehingga korban tak berdaya.
“PS dengan leluasa menyetubuhi korban,” kata Ono.
Pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 12 tahun. (TribunLampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dianiaya hingga Tak Berdaya, Gadis di Lampung Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya lewat Facebook